UU Direvisi, Abraham Samad Khawatir KPK Bakal Mati Suri

  • Ahad, 08 September 2019 - 05:40:33 WIB | Di Baca : 1019 Kali

 


SeRiau - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad buka suara terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 

Dia khawatir KPK akan mati suri dalam memberantas korupsi di Indonesia bila revisi itu benar-benar dilakukan oleh DPR.

"Kalau itu terus dipaksakan, dilanjutkan dan menghasilkan undang-undang dari hasil perubahan, maka saya khawatir KPK-nya mati suri. Kalau KPK mati suri berati agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan dan berhenti," kata Samad usai menghadiri acara diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Samad tidak pernah melihat bahwa revisi UU KPK justru akan memperkuat fungsi lembaga antirasuah tersebut. Justru sebaliknya, ia menyebut revisi itu tak relevan dan akan melemahkan kerja pemberantasan korupsi oleh institusi yang dibentuk tahun 2002 tersebut.

Samad merinci beberapa poin yang terindikasi melemahkan KPK dalam draf revisi peraturan tersebut. Diantaranya soal penyadapan yang harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK, yang menurut dia bakal memperlambat kinerja KPK.

Poin kedua yang melemahkan, kata dia, KPK nantinya akan dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada dalam cabang kekuasaan eksekutif. Selain itu, kata dia, KPK nantinya harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.

"Jadi kekhususan KPK itu hilang. Padahal itulah yang membuat KPK menjadi lembaga independen," kata dia.

Lebih jauh Samad menilai KPK juga terancam karena terdapat pasal yang mengandung amanat untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan bila tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

"Nah itu yang sebenarnya kita tolak, jadi mengubah boleh saja tapi ugensinya apa masih relevan apa tidak?" Kata dia.

Melihat hal itu, Samad berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan suara masyarakat yang menolak revisi peraturan tersebut. Ia menyatakan Jokowi harus menolak revisi peraturan itu agar agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan di Indonesia.

"Sekarang bola di presiden dan harapannya dia melakukan langkah-langkah yang lebih responsif mendengarkan suara-suara yg berkembang di tengah masyarakat," kata dia.

Seluruh Capim KPK Dinilai Cacat Hukum

Selain soal revisi UU KPK, Samad juga merespons soal sepuluh Calon Pimpinan (Capim) KPK hasil seleksi Panitia Seleksi KPK yang kini tengah menunggu uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Dia menilai semua capim yang lolos itu cacat hukum.

Hal itu tak lepas dari langkah Pansel KPK yang meniadakan syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para Capim.

"Jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu, makanya cacat yuridis hasilnya," kata Samad.

Atas dasar itu Samad berpandangan seharusnya DPR menolak seluruh Capim usulan Jokowi itu sebelum digelar uji kelayakan. Sebab seluruh Capim KPK sudah melanggar aturan yang diamanatkan dalam UU KPK.

"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," kata Samad.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar