Polda Papua Barat Keluarkan Maklumat, Unjuk Rasa Sambil Blokir Jalan Bisa Dipidana

  • Ahad, 01 September 2019 - 22:56:14 WIB | Di Baca : 1004 Kali


SeRiau - Kepolisian Daerah Papua Barat, mengeluarkan Maklumat menyikapi situasi keamanan, atas maraknya aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang berujung anarkis dan ricuh, Polda Papua Barat dengan mengeluarkan maklumat yang mengatur kegiatan itu.

Salah satu isinya, menutup dan memblokir jalan yang dilakukan dengan sengaja, menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain, dapat dijerat hukum pidana dan denda.

Dari salinan maklumat yang diterima, maklumat bernomor MAK/08/IX/2019 itu dikeluarkan di Manokwari tertanggal 1 September 2019, dan ditandatangi Kepala Polda Papua Barat, Brigjen Drs. Herry Rudolf F Nahak MSi. Setidaknya ada 6 poin maklumat yang mengatur tentang Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.]


Berikut ini isi maklumat selengkapnya:

1. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjukrasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas dilarang membawa senjata api/karet, alat panah dan busur panah atau anak panah, senjata tajam, tombak, parang, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya.

2. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus mematuhi UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 5 UU No.9 tahun 1998 menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, wajib untuk;
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
Menghormati aturan-raturan moral yang diakui umum;
Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan;
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA dan dibatasi mulai pukul 06.00 Wit sampai dengan maksimal pukul 18.00 Wit.

4. Penutupan dan pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda, sebagaimana pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-

5. Tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi, hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

6. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum, maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan mulai peringatan, pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum. Bagi para pelaku serta penanggungjawab, dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.

 

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar