Ketua MPR Tegaskan Amandemen UUD 1945 Hanya terkait Penerapan GBHN

  • Ahad, 18 Agustus 2019 - 22:35:11 WIB | Di Baca : 1086 Kali

SeRiau - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa perubahan terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kalau dulu amandemen bisa sekaligus, berbagai macam, ini enggak bisa, jadi hanya satu saja yang bisa diamandemen, makanya amandemen terbatas mengenai GBHN, titik, enggak boleh yang lain," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan bahwa bukan berarti amandemen terkait pasal lainnya tidak boleh.

Namun, perubahan pasal-pasal lain dalam UUD 1945 tersebut harus memulai proses amandemen dari awal.

"Namanya amandemen terbatas. Kalau mau yang lain-lain mulai dari awal lagi, jadi panjang lagi itu. Belum tentu 10 tahun kelar," katanya.

Di kesempatan tersebut, MPR telah menyampaikan kesepakatan untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945 terkait penerapan GBHN.

Namun, amandemen belum dapat dilakukan pada periode ini karena usulan perubahan diajukan minimal 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Maka dari itu, anggota MPR periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya untuk mewujudkan amandemen UUD 1945 terkait penerapan GBHN.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyiapkan kajian serta rekomendasi terkait pasal yang perlu direkomendasikan.

Bahan tersebut akan difinalkan dalam rapat pada akhir Agustus 2019 dan disahkan pada rapat paripurna terakhir untuk periode 2014-2019.

"Nanti setelah disepakati pada tanggal 27 September, kita akan rapat paripurna terakhir MPR masa sidang akhir masa jabatan dan itu nanti diputuskan dalam rapat paripurna MPR itu menjadi bahan," ucapnya.

"Kalau dulu direkomendasi, sekarang ada bahan, ada bukunya nih. Itu nanti diserahkan kepada MPR yang akan datang, 2019-2024," sambung dia. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar