Cegah Korupsi, KPK Tempatkan Orang di BUMN

  • Rabu, 07 Agustus 2019 - 19:33:07 WIB | Di Baca : 1063 Kali

SeRiau - Wakil Ketua KPKSaut Situmorang mengungkapkan, pihaknya akan menempatkan pegawainya di tubuhBUMN demi mencegah tindak pidana korupsi.

Saut merencanakan, pegawai KPK itu akan ditempatkan pada divisi kerja bernama unit forensic accounting.

"Harapannya, selain bisa kompeten di pengawas internal, kami jaga supaya bisa jadi whistleblower kami," kata Saut saat ditemui di diskusi bertajuk "Mencegah Korupsi di BUMN" di Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Rencana tersebut sudah disampaikan ke Menteri BUMN Rini Soemarno.

Menurut Saut, Rini sebenarnya setuju dengan rencana itu. Namun, Rini meminta agar pengawasan dengan model tersebut dilakukan pada BUMN yang belum berstatus terbuka di mana publik masih sulit mengakses laporan keuangannya.

"Bu Rini mengatakan sebaiknya jangan yang Tbk (perusahaan dengan saham terbuka di mana laporan keuangannya bisa diakses oleh masyarakat)" lanjut Rini.

Saat ini, KPK sedang fokus menggelar pendidikan dan pelatihan bagi pegawainya yang akan ditempatkan dalam tubuh BUMN.

Rencananya, meskipun penempatan pegawai KPK itu di BUMN, tapi pembiayaannya akan tetap bersumber pada anggaran KPK.

"Dia bekerja untuk KPK, digaji KPK. Dia melihat internal BUMN," ujar Saut.

Jual Beli Jabatan

Saut menambahkan, salah satu potensi tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh BUMN adalah praktik jual beli jabatan.

Ada dugaan menempatkan orang-orang yang tidak profesional pada jabatan penting menggunakan praktik nepotisme.

"Menjadi lebih malapetaka saat orang masuk situ tidak mengerti apa-apa, jarang masuk rapat. Ketika itu dilakukan di sektor migas, dia profesional di sektor migas," ujar dia.

Dalam acara diskusi yang sama, Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mencatat, ada 60 kasus korupsi melibatkan BUMN yang ditangani KPK sampai Agustus 2019.

Kerugian negara dari seluruh kasus itu ditaksir mencapai Rp 3,1 triliun.

Beberapa di antaranya adalah kasus dugaan korupsi dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di mana mantan Dirut PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum Sofyan, Dirut BUMN yang telah menyandang status tersangka korupsi antara lain Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Dirut PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin dan Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar