Pengamat Kritik 60 Anggota DPR Awasi Haji ke Tanah Suci

  • Senin, 05 Agustus 2019 - 19:10:05 WIB | Di Baca : 1004 Kali

SeRiau - Pengamat haji yang juga mantan ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir mengkritik kunjungan 60 anggota DPR-RI ke Tanah Suci. Seperti diketahui, rombongan legislator itu sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mereka tergabung dalam Tim Pengawas Eksternal Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR.

Bagaimanapun, Samidin mempertanyakan peranan ke-60 anggota DPR-RI itu. Dengan pergi ke Tanah Suci, apakah mereka mampu memotret semua permasalahan teknis operasional penyelenggaraan haji.

Ia juga mempertanyakan apakah DPR dapat memberikan solusi yang tepat sasaran terkait haji. Pasalnya, kalangan legislator melakukan pengawasan kebijakan secara umum terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Samidin menduga, ada aspek pemborosan kuota haji di balik kunjungan mereka ke Arab Saudi itu.

"Bukankah pengawasan umum secara berbondong-bondong itu bersifat pemborosan terhadap kuota haji yang mestinya bisa dimanfaatkan oleh jamaah waitinglist yang demikian lama antre? Belum lagi dari segi anggaran perjalanan dinas anggota DPR yang demikian besar?" kata Samidin melalui pesan elektronik kepada Ihram.co.id, Senin (5/8).

Tak Sebanding dengan KPHI

Samidin membandingkan hal ini dengan pengawasan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya oleh KPHI. Ia mengatakan, saat melakukan pengawasan di Arab Saudi, Tim KPHI hanya memberangkatkan tujuh orang komisioner dan lima orang staf ke Tanah Suci.

Padahal, lanjut dia, KPHI mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap kebijakan operasional dan teknis pelayanan di semua aspek penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Ia menuturkan, ada 12 sasaran pengawasan KPHI di Arab Saudi. Hal itu meliputi kebijakan operasional; pengorganisasian dan perangkat PPIH Arab Saudi; kompetensi dan kinerja petugas kloter dan nonkloter; pelaksanaan bimbingan ibadah; pelayanan transportasi udara dan darat; serta pelayanan akomodasi di Madinah, Makkah, Arafah, dan Mina.

Selanjutnya, KPHI juga memiliki fungsi mengawasi pelayanan konsumsi di bandara, pemondokan dan Arafah, Mina.

KPHI juga mengawasi pelayanan kesehatan di kloter dan klinik kesehatan haji Daker maupun di Sektor, perlindungan dan pengamanan jamaah haji, operasional Satops Arafah, Muzdalifah, Mina-Jamarat dan Masjidil Haram.

Selain itu, komisi ini ketika masih eksis juga mengawasi pelayanan jamaah haji khusus dan furodha/nonkuota, serta prosesi keimigrasian dan dukungan Siskohat serta Siskohatkes.

Dari 12 sasaran itu, Samidin mengatakan KPHI menemukan ribuan temuan yang dianalisis secara komprehensif. Sehingga, setiap tahun KPHI mengeluarkan rekomendasi dan saran tindak lanjut perbaikan yang bersifat elementer maupun teknis penyelenggaraan ibadah haji rata-rata 100 item.

Sayangkan Pembubaran KPHI

Karena itu, ia menyayangkan pembubaran KPHI oleh pembuat Undang-undang melalui UU No. 8 tahun 2019. Dengan pembubaran KPHI tersebut, menurutnya, Menteri Agama kemudian menjalankan fungsi sebagai regulator, operator dan sekaligus kontrol. Sedangkan pengawasan eksternal hanya dilakukan oleh DPR, DPD dan BPK.

"KPHI sebagai lembaga negara mandiri yang merepresentasikan fungsi sosial kontrol dalam 'check and balances' dan telah bekerja sangat maksimal dengan dukungan dana sangat minimal ternyata justru dibubarkan. Maka pertanyaannya, mau dibuat apa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia?" tambahnya.

Ia menambahkan, ibadah Haji adalah puncak pengamalan rukun Islam yang luar biasa pengorbanannya bagi setiap jamaah haji. Karena masyarakat harus antri sangat panjang untuk bisa berangkat haji. Sehingga, 65persen jamaah kategori resiko tinggi mengeluarkan biaya banyak. Di samping itu, jamaah harus menghadapi medan dan cuaca yang ekstrem, serta kepadatan jamaah haji dari semua negara yang sangat tinggi.

Selain itu, tingkat pendidikan jamaah haji mayoritas rendah, bahkan pemahaman terhadap manasik haji sangat minim. Untuk itu, menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji harus mampu menjawab tantangan itu agar setiap jamaah haji Indonesia dapat menunaikan ibadahnya dengan aman, lancar, sahih dan mabrur. (**H)


Sumber: IHRAM.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar