Kementerian PPPA Sebut RI sebagai Negara Pengirim, Transit, dan Tujuan TPPO

  • Jumat, 02 Agustus 2019 - 19:34:45 WIB | Di Baca : 1058 Kali

SeRiau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan Indonesia termasuk negara pengirim, transit, sekaligus tujuan perdagangan orang.

Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian PPPA, Destri Handayani, saat membuka kampanye publik bertajuk "Anti Perdagangan Orang" di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

" Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional ya dan Indonesia termasuk sebagai negara pengirim, transit, dan sekaligus tujuan," ujar Destri.

Menurut Destri, hal tersebut terjadi karena Indonesia merupakan negara berkembang. Sementara untuk negara maju, umumnya hanya menjadi tujuan perdagangan orang.

Permasalahan perdagangan orang, lanjutnya, memang memiliki hubungan dengan kondisi negara. Masyarakat negara berkembang seperti Indonesia, menjadi obyek dari TPPO dari negara maju.

"Masyarakat Indonesia jadi negara yang memiliki kerentanan menjadi korban TPPO karena menjadi objek bagi negara maju. Masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan, menjadi obyek TPPO karena mereka tidak memiliki banyak pengetahuan dan kondisi ekonomi yang rendah," paparnya kemudian.

Dia menjelaskan, TPPO menjadi tindak pidana kejahatan yang membahayakan karena ada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan. Dari segi proses, TPPO dilakukan dengan cara perekrutan ataupun penampungan orang.

"Dari segi tujuan, ada unsur eksploitasi oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Jadi, cari untung dari menjual orang, bisa tenaganya yang dieksploitasi, tubuhnya, dan jasanya. Adapun caranya bisa dengan penipuan dan ancaman kekerasan," imbuh Destri.

Destri menambahkan, upaya preventif atau pencegahan merupakan salah satu cara memutus mata rantai TPPO. Salah satunya bisa dilakukan oleh masyarakat dengan kepedulian di lingkunganya masing-masing.

“Kepedulian lingkungan dan masyarakat terhadap sekitarnya perlu dikuatkan kembali. Jangan sampai ada salah satu warga di daerah mereka yang menjadi atau berpotensi menjadi korban TPPO,” jelasnya. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar