Wagub Kepri Akan Terima SK Plt Gubernur dari Mendagri

  • Jumat, 12 Juli 2019 - 23:12:46 WIB | Di Baca : 1045 Kali

SeRiau - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau sekaligus memberikan arahan pada Plt Gubernur Kepri pada Sabtu (13/7).

"Besok Sabtu (13/7) Pak Menteri akan menyerahkan SK Plt Gubernur Kepri. Mendagri besok juga akan memberikan pengarahan khusus kepada Plt Gubernur Kepri" kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7).

"Walau libur, namun untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepri berjalan, maka hari sabtu pun siap masuk kantor. Sedetik pun pemimpin pemerintahan Pemda Kepri tidak boleh kosong," lanjut Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, kegiatan penyerahan SK Plt merupakan kebijakan responsif yang dilakukan Mendagri yang selalu siap dan cepat memberi solusi dan kepastian hukum.

"Kegiatan besok ini hari Sabtu sebagai contoh keteladanan Mendagri yang selalu sigap mengambil keputusan dan sangat cepat memberi solusi dan kepastian hukum. Jadi, walau hari libur beliau tetap bekerja demi kepentingan negara dan daerah," kata Bahtiar.

Pengarahan khusus diberikan Mendagri mengingat, Provinsi Kepulauan Riau merupakan zona merah yang mendapatkan perhatian dari Inspektorat khusus Kemendagri dan Korsupgah KPK.

"Memperhatikan Kepri adalah zona merah yang jadi perhatian Inspektorat Khusus Kemendagri dan juga Korsupgah KPK, Mendagri akan beri pengarahan khusus Plt Gubernur Kepri supaya tahu, paham dan sadar betul bahwa kedudukan gubernur selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," imbuhnya.

Sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, gubernur diharapkan mampu menjadi teladan bagi bupati maupun walikota.

"Gubernur adalah representasi pemerintah pusat di wilayah provinsi, dia pejabat tertinggi di wilayah provinsi. Gubernur juga berkewajiban membina bupati walikota. Bagaimana bisa membina bupati/walikota, jika gubernur dan wagub tidak bisa diteladani oleh bupati/walikota. Gubernur adalah pemimpin wilayah provinsi bukanlah sekedar pejabat biasa. Maka, keteladanan sangatlah penting," pungkas Bahtiar.

Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto sebagai pelaksana tugas Gubernur hingga kasus hukum Gubernur Riau Nurdin Basirun di KPK inkrah.

Sebelumnya, Gubernur Riau Nurdin Basirun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7). KPK sudah menetapkan tersangka terhadap Basirun dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar