Sekretaris MA hingga Ketua Majelis Konflik Golkar Bidik Kursi 'Wakil Tuhan'

  • Ahad, 07 Juli 2019 - 12:09:16 WIB | Di Baca : 1015 Kali

SeRiau - Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung 2019. Beberapa nama yang lolos seleksi administrasi harus berjuang mengikuti seleksi untuk duduk di puncak 'Wakil Tuhan'.

"Dari 80 orang pendaftar, KY meloloskan 70 orang calon hakim agung di seleksi administrasi," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (7/7/2019).

Dari 70 nama itu, beberapa nama kerap menghiasi media. Seperti Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ada pula hakim tinggi Artha Theresia Silalahi. Nama Artha Theresia kerap menghiasi media karena pernah menjadi hakim tipikor Jakarta. Ia menjadi ketua majelis Sutan Bhatoegana.

Artha Theresia juga menjadi ketua majelis eks Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristino. Kala itu, Artha Theresia menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Udar. Mendengar vonis itu, Udar yang datang dengan kursi roda tiba-tiba bisa langsung jalan. Artha dan pengunjung sidang langsung kaget.

Ada pula nama hakim Jhon Halasan Butarbutar. Saat menjadi hakim PN Jakpus, ia kerap bolak-balik muncul di media massa karena menjadi ketua majelis kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, Irman dan Sugiharto. Kini ia hakim tinggi di PT Pontianak.

Ketua majelis konflik Partai Golkar, Lilik Mulyadi juga lolos seleksi administrasi. Saat menjadi Ketua PN Jakut, Lilik juga menjadi ketua majelis Agung Laksono vs Aburizal Bakrie dan Lilik memenangkan Aburizal Bakrie. Kini Lilik sehari-hari mengajar di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Ikut mendaftar pula guru besar Universitas Padjadjaran, Prof DR. Ahmad M.Ramli. Saat ini ia juga Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo. Ramli juga pernah menjadi Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Untuk Kamar Tata Usaha Negara, ikut mendaftar guru besar UMI Makassar, Prof Abdul Latief. Saat ini, Abdul Latief juga menjadi hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi. Sejumlah nama besar pernah ia kasih hukuman maskimal. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar