Jangan Loloskan Capim KPK Yang Diduga Terlibat Korupsi Sumber Daya Alam Dan Energi

  • Jumat, 05 Juli 2019 - 21:36:48 WIB | Di Baca : 1046 Kali

SeRiau - Gerakan Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia (GMSBI) menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan aksi menolak upaya pelemahan KPK.

GMSBI terdiri dari sejumlah organisasi seperti YLBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Auriga Nusantara, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), LBH Connection, Green Peace, dan puluhan NGO lainnya. 

Mereka mendesak Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK agar tidak meloloskan calon yang memiliki rekam jejak terkait dugaan korupsi sumber daya alam dan energi (SDAE) serta lingkungan hidup.

Dalam aksinya, mereka juga sempat melakukan aksi teatrikal di pelataran gedung antirasuah dengan mencontohkan bahaya laten korupsi sektor SDAE dan  lingkungan hidup.

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rakhma Mary Herwati mengatakan, pihaknya meminta Pansel Capim KPK untuk serius mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan cara tidak meloloskan kandidat capim KPK yang mempunyai rekam jejak buruk. Khususnya, terkait korupsi sektor SDAE yang diduga kerap dilakukan oleh okum polisi.

"Mengingat ada 9 orang polisi yang akan mendaftar menjadi pimpinan KPK, selama ini kasus-kasus yang ditangani oleh (GMSBI) itu melibatkan polisi sebagai aktor yang terlibat di dalam korupsi sumber daya alam dan lingkungan hidup," kata Mary kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Di tempat yang sama, peneliti ICW Lalola Easter menyesalkan sikap dari 9 Perwira Tinggi (Pati) Polri yang mendaftar jadi Capim KPK tidak taat melaporkan harta kekayaan.

"Hal yang paling sederhana saja soal kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di internal Polri. Untuk hal yang paling sederhana terkait dengan kepatuhan pelaporan saja itu tidak bisa dipenuhi," ungkap Lalola.

"Jadi, bagaimana kita kemudian mau bicara soal upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya menambahkan.

Diketahui, KPK mencatat sebanyak tujuh orang Pati Polri yang ikut mendaftar menjadi capim KPK jilid V belum melapor LHKPN pada tahun 2018. Dua orang lainnya tercatat terlambat lapor LHKPN. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar