Ahok Sebut Anies Mirip Oknum DPRD Penolak Kontribusi Tambahan

  • Rabu, 19 Juni 2019 - 20:42:30 WIB | Di Baca : 1115 Kali

SeRiau - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara mengenai polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas Pulau Reklamasi. Padahal pada tahun lalu Anies mencabut semua izin dan menghentikan segala proyek reklamasi di wilayah Teluk Jakarta tersebut.

Ahok menilai tindakan Anies yang mengeluarkan IMB Reklamasi tak ubahnya dengan cara DPRD DKI 2014-2019 dalam pembahasan Raperda Reklamasi. Kala itu, banyak anggota DPRD DKI menolak kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan kepada pengembang reklamasi untuk pembangunan Jakarta.

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu Perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan," kata Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6).

Kontribusi tambahan dimaksud yakni besaran biaya yang dibebankan kepada pengembang oleh Pemprov DKI untuk membantu pembangunan di Ibu Kota. 

Kontribusi tambahan dituangkan Pemprov DKI menjadi salah satu pasal dalam draf Raperda Reklamasi. Kontribusi tambahan itu menjadi salah satu syarat dikeluarkan izin bagi pengembang.

Pembahasan Raperda Reklamasi antara DPRD DKI dan Pemprov DKI pada 2016 pun selalu buntu. DPRD DKI menolak kontribusi tambahan dimaksud. 

Raperda itu kemudian berujung pada suap, ketika KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi pada 2016. Sanusi ditangkap bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaya.

Dalam sidang vonis Pengadilan Tipikor pada 1 September 2016, Ariesman dinilai terbukti melakukan lobi dengan memberi suap kepada Sanusi agar mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Salah satu poin permintaan Ariesman dan para pengembang adalah agar Sanusi selaku anggota DPRD DKI menurunkan angka kontribusi tambahan 15 persen menjadi 5 persen. Para pengembang merasa keberatan dengan angka 15 persen yang dibebankan Pemprov DKI era Ahok.

Ahok bersikeras waktu itu bahwa dengan angka 15 persen dimaksud maka bisa menghasilkan Rp100 triliun lebih untuk Pemprov DKI membangun Ibu kota. Sementara anggota dewan tak kunjung menggelar kembali rapat karena tawaran angka 5 persen ditolak Pemprov DKI.

Karena kasus ini, raperda soal reklamasi berpolemik panjang sampai akhirnya dihentikan pembahasannya. Artinya, draf raperda itu masih sebatas rancangan tanpa pernah disahkan menjadi perda.

Padahal Perda Reklamasi itu dibutuhkan sebagai dasar untuk membuat zonasi reklamasi hingga menerbitkan IMB bagi para pengembang. 

Di sisi lain, kini Anies menerbitkan IMB reklamasi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamasi di utara Jakarta.

Ahok menyebut pergub tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan IMB, mengingat hingga kini aturan terkait reklamasi belum diundangkan dalam perda.

"Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar Perda-nya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 itu enggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," jelas dia.

Ahok pun menyindir Anies sebagai gubernur yang 'pintar' karena memakai pergub yang diterbikan dirinya untuk menerbitkan IMB reklamasi, meski jelas penerbitan izin dan lain-lain terkait reklamasi membutuhkan Raperda Reklamasi yang hingga kini tak pernah disahkan.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong Pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu Perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI," tegas Ahok.

Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk bangunan di pulau hasil reklamasi.

Anies Pemprov DKI wajib menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengembang proyek reklamasi sejak 1997.

"Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerja Sama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

"Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya," Anies menambahkan.

Kewajiban yang dia maksud adalah, pertama, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 206 Tahun 2016. Kedua, semua putusan pengadilan telah dikerjakan. Ketiga, semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi.

"Maka sesuai Perjanjian Kerja Sama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB," kata Anies. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar