Soal Rp3,6 Triliun untuk Beli Anjing Pelacak, Ini Jawaban Dirjen Bea Cukai

  • Selasa, 18 Juni 2019 - 15:32:37 WIB | Di Baca : 1090 Kali

 

SeRiau - Dalam rapat membahas pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020, terdapat salah satu anggota Komisi XI DPR RI yang mempertanyakan pos anggaran Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu untuk pembelian anjing pelacak.

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Achmad Hatari menyatakan, dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun yang dialokasikan bagi Ditjen Bea Cukai maka terlalu besar untuk pembelian anjing tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, ada pemahaman yang salah oleh anggota DPR terkait program pembelian anjing pelacak. Di mana, anggaran Rp3,6 triliun itu mencakup seluruh program kerja di unit eselonnya, bukan hanya untuk pembelian anjing.

"Tentunya Rp3,6 triliun bukan untuk anjing semua. Itu untuk satu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk belanja barang dan pegawai," jelasnya dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dia menjelaskan, pembelian anjing pelacak memang masuk dalam salah satu program strategis di DItjen Bea dan Cukai. Sebab, hal itu dibutuhkan sebagai pendeteksi praktek-praktek penyelundupan narkoba."Ini jadi proyek unggulan dalam pengawasan narkoba. Karena kita telah menangkap 4,1 ton narkoba di tahun lalu, itu naik berkali-kali lipat dari tahun ke tahun," jelasnya.

Dengan peningkatan tertangkapnya narkoba yang akan diselundupkan, maka menunjukkan, Indonesia menjadi target pasar dari mafia narkoba. Oleh sebab itu, perlu adanya peningkatan keamanan dengan pengadaan anjing pelacak.
"Maka alat efektifnya adalah anjing pelacak. Sehingga kita meningkatkan efektivitas sarana dan prasarana, termasuk anjingnya sendiri," jelasnya.

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar