Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power Sebagai Referensi

  • Jumat, 24 Mei 2019 - 22:24:51 WIB | Di Baca : 1039 Kali

SeRiau - Kuasa hukumAmien Rais, Ahmad Yani mengatakan, kliennya membawa buku berjudul Jokowi People Power saat pemeriksaan polisi pada Jumat (24/5/2019) ini bertujuan untuk dijadikan referensi dalam menjelaskan arti people power.

Buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan shalat Jumat.

"Buku Jokowi People Power itu kan ditunjukkan (untuk menjelaskan) apa yang dimaksud dengan people power," kata Yani.

Amien Rais hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus makar terkait ajakan people power  Eggi Sudjana yang kini berstatus tersangka. Amien datang setelah dua kali dipanggil polisi. Pada panggilan pertama Amien mangkir dengan alasan punya kesibukan lain.

Amien menyampaikan kepada penyidik hari ini bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.

"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien.

Amien menyebut gerakan people power itu diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.

Sementara itu, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74).

Eggi ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei. Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar