Mendagri Tegaskan, Penyebar Data Kependudukan Bisa Dipidana

  • Senin, 13 Mei 2019 - 21:39:10 WIB | Di Baca : 1116 Kali

SeRiau - Mendagri RI Tjahjo Kumolo menyebut penyebar data pribadi bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Hal itu diungkapkan Tjahjo terkait penyebaran data pribadi atas nama Dheva Suprayoga oleh penggiat media sosial pendukung Jokowi, Ulin Ni'am Yusron.

Dheva Suprayoga disebut sebagai pelaku pengancam penggal Jokowi. Namun Ulin sudah meminta maaf atas kicauannya di Twitter. "Saya kira nggak boleh ya, itu UU Adminduk bisa dikejar dan bisa dituntut itu," kata Tjahjo di sela-sela Peringatan Hari Malaria Sedunia Tahun 2019, di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Senin (13/5/2019).

Saat ini polisi sudah menangkap pengancam penggal kepala Jokowi atas nama Hermawan Susanto. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi. Kendati demikian, dirinya menyerahkan kepada aparat kepolisian terkait proses hukum dari Hermawan Susanto.

Jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak penggal kepala Jokowi saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Jokowi.

Tjahjo kembali mengingatkan, data pribadi kependudukan tak bisa sembarang disebarluaskan. Ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan tersebut. "Kalau misal digunakan untuk hal yang lain bisa dituntut," ujarnya.

Terkait kasus penyebar data tersebut, Tjahjo menegaskan data pribadi dilindungi dengan UU Administrasi Kependudukan. Pelanggaran terhadap UU ini bisa berujung ke laporan kepolisian. "Kita akan bisa laporkan ke polisi, yang berhak (menindak) itu polisi," tandas Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (**H) 


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar