Bawaslu Minta KPU Hadirkan Saksi yang Kompeten Terkait Situng

  • Rabu, 08 Mei 2019 - 21:35:15 WIB | Di Baca : 1011 Kali

SeRiau - Sidang terkait aduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dilanjut besok. Agenda besok dilanjutkan dengan pembuktian saksi ahli dari pelapor yakni tim BPN Prabowo-Sandi. 

"Jadi agenda berikutnya, Kamis (9/5) pukul 10.00 WIB mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pelapor. Kemudian kami ingatkan, kalau masih ada bukti tertulis besok," ujar Ketua Majelis Sidang Abhan dalam persidangan di Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU untuk menghadirkan saksi yang berkompeten terkait situng. Hal itu guna menjawab sekaligus melengkapi keterangan yang akan diberikan oleh saksi ahli dari BPN. 

"Setelah itu kami untuk minta keterangan tim prinsipal terkait situng atau kalau tidak bisa pejabat di KPU yang kompeten. Bukan berarti anda tidak berkompeten, tetap tentu ada yang lebih mengetahui persoalan situng," ujar 

Dikonfirmasi terpisah, tim hukum dan advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan tiga orang saksi. Menurutnya, para ahli ini perlu dihadirkan untuk mengungkap penyebab kesalahan dalam penginputan pada situng.

"Ada tiga orang saksi ahli yang akan memberikan keterangan terkait dengan IT, sosial media, dan dampak terhadap suara (masyarakat). Situng itu kan dalam penginputannya berdasarkan teknologi atau IT itu harus kita ungkap juga kesalahan itu menurut ahli apa," paparnya. 

Diketahui sebelumnya, Bawaslu tengah melakukan tindak lanjut dari aduan BPN Prabowo-Sandi terkait dengan dugaan kecurangan dalam Situng KPU. Pelaporan ini bertujuan untuk meminta Bawaslu menghentikan proses Situng KPU. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar