Real Count KPU 32%: Jokowi-Ma'ruf 55,79%, Prabowo-Sandiaga 44,21%

  • Kamis, 25 April 2019 - 08:14:28 WIB | Di Baca : 1010 Kali

SeRiau - Perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin terpantau masih mengungguli pesaingnya Prabowo-Sandiaga. Jokowi-Ma'ruf mengantongi 27.522.198 atau 55,79% sedangkan Prabowo-Sandiaga mengantongi 21.813509 atau 44,21% suara.

Perolehan suara itu berdasarkan real count dimuat Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Kamis (25/4) pukul 07.15 WIB. Suara masuk mencapai 262.510 dari 813.850 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 32.27516% suara.

Dari penghitungan real count KPU tersebut terpantau perolehan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul jauh di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali dan NTT. Sementara Prabowo-Sandiaga unggul di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Banten.

Proses penghitungan resmi masih dilakukan oleh KPU. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Proses ini dimulai dari tingkat TPS.

17-18 April 2019

Setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, penghitungan dimulai. Di sini masing-masing saksi dari dua calon atau partai akan ikut menyaksikan proses penghitungan.

Setelah itu dibuat berita acara, hasil penghitungan dan alat kelengkapan TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.

18 April sampai 5 Mei 2019

Setelah selesai di tingkat kecamatan akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.

20 April-8 Mei 2019

Selesai di tingkat KPU kabupaten/kota, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU provinsi.

22 April hingga 12 Mei

Proses penghitungan suara dilakukan di tingkat provinsi sebelum diserahkan ke KPU Pusat.

25 April-22 Mei 2019

Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, KPU pusat akan mempublikasikan suara sah secara nasional. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar