Sebelum Kisruh Surat Suara di Malaysia, Bawaslu Sudah Minta 1 PPLN Dievaluasi

  • Selasa, 16 April 2019 - 18:39:53 WIB | Di Baca : 1067 Kali

SeRiau - Bawaslu merekomendasikan penggantian dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, terkait kasus surat suara tercoblos di Selangor. Ternyata, Bawaslu sebelum peristiwa itu terjadi sudah merekomendasikan agar salah satu dari dua nama itu dievaluasi oleh KPUagar tak ada konflik kepentingan.

"Jadi sebetulnya sebelum kejadian ini kami sudah membuat rekomendasi kepada KPU terkait dengan waktu itu 1 nama untuk dievaluasi. Kemudian kejadiannya semacam itu. Maka ini menguatkan kami bahwa dua orang ini kami rekomendasi untuk diganti," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Adapun dua nama anggota PPLN Kuala Lumpur yang direkomendasikan untuk diganti adalah Wakil Duta Besar RI di Malaysia Krishna KU Hannan dan Djadjuk Natsir. Abhan menyebut Djadjuk merupakan penanggungjawab pemilu melalui metode pos.

"Jadi kami hasil klarifikasinya bahwa dia lah yang bertanggung jawab terkait dengan metode pemungutan suara dengan pos," ungkapnya.

Meski begitu, Bawaslu tak mengungkap secara jelas peran dari dua orang ini. Bawaslu hanya menegaskan dua orang tersebut harus diganti karena terkait masalah integritas.

Meski begitu, Bawaslu meminta masyarakat tetap mempercayai penyelenggara pemilu meski terjadi kasus surat suara tercoblos di Malaysia ini. Abhan pun menyebut pihaknya akan mempelajari adanya kemungkinan mempidanakan dua orang itu.

"Tentu ini karena kami dalam perspektif pengawasan proses ini harus ada integritas. Nah ini kan sudah terjadi persoalannya. Karena besok itu sudah pemungutan suara untuk itu publik bahwa harus percaya pada penyelenggara ketika yang menurut pendapat kami ini yang ada catatan," jelasnya.

"Tentu kami nanti akan lebih lanjut dengan bukti-bukti lain kalau memang ada dugaan memperkuat untuk ada tindak pidana. Sementara untuk proses ini berjalan dan ada integritas proses karena besok itu sjudah mulai perhitungan di Malaysia itu yang kami rekomendasi," imbuh Abhan.

Rekomendasi Bawaslu terhadap penggantian Krishna dan Djadjuk disebut bukan hanya karena masalah surat suara tercoblos. Abhan mengatakan memang ada kesalahan prosedur.

"Jadi tadi saya sampaikan bahwa rekomendasi ini tidak hanya didasarkan pada persoalan tadi, soal surat suara dan sebagainya. Kami lebih pada menilai pada proses prosedur yang salah dan sebagainya," terangnya.

Dalam kasus ini, KPU dan Bawaslu beum bisa mengakses surat suara diduga tercoblos lantaran tidak diberi akses oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Meski begitu, Bawaslu tetap melakukan kajian mengapa surat suara metode pos bisa berada di ruko di Selangor.

"Itu sudah ada dalam kajian kmi. Tapi kalau surat suaranya kami sampaikan sampai hari ini belum bisa kami cek," kata Abhan.

"Kami katakan bahwa nanti perkembangan lebih lanjut tetapi ini kan kita harus selamatkan dulu proses ini. Jangan sampai proses ini tercederai. Kita selamatkan dulu proses yang esok hari di Malaysia akan dilakukan perhitungan," tambahnya.

Selain merekomendasikan penggantian dua anggota PPLN Kuala Lumpur, Bawaslu juga merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) metode pos untuk Pemilu di Malaysia. PSU dengan metode pos itu dilakukan untuk pemilih yang telah terdaftar yang jumlahnya 319.293. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar