Budi Karya: Tarif Penerbangan di Permenhub agar Persaingan Sehat

  • Sabtu, 30 Maret 2019 - 08:10:03 WIB | Di Baca : 1073 Kali

SeRiau - Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019, Kementerian Perhubungan secara resmi merilis aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam aturan tersebut, tarif batas bawah yang sebelumnya hanya 30 persen dari tarif batas atas, saat ini telah diubah menjadi 35 persen.

Budi mengaku bahwa aturan itu dibuat, agar persaingan antarpara maskapai penerbangan bisa tetap sehat dan terjaga dengan kompetitif, serta menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat.

"Jadi, tujuannya (supaya) jangan terlalu ke bawah banget. Mereka (maskapai) kalau saling membunuh, enggak baik," kata Budi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 29 Maret 2019.

Meski demikian, Budi menegaskan, Permenhub No.20/2019 itu sama sekali tak bermaksud mengintervensi soal penurunan tarif, kepada para maskapai penerbangan.

"Karena kalau saya atur, nanti dibilang intervensi lagi," kata Budi.

Budi menjelaskan, dalam pembahasan aturan yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 April 2019 mendatang, institusinya sudah menggandeng seluruh maskapai penerbangan.

Tujuannya tak lain adalah agar pihak-pihak terkait, khususnya para maskapai penerbangan itu, bisa memahami landasan Permenhub tersebut dan menjalankannya secara konsekuen, demi kepentingan masyarakat.

"Kemarin, saat saya sampaikan untuk bikin subclass, itu kan tidak jadi. Jadi, saya serahkan ke maskapai untuk menentukan. Tetapi, mereka harus konsekuen untuk memperhatikan masyarakat," ujarnya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar