Siaga Lapor SPT Sebelum 31 Maret

  • Sabtu, 23 Maret 2019 - 09:27:35 WIB | Di Baca : 1342 Kali

 

SeRiau - Tinggal menghitung hari, waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan akan ditutup untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Pemerintah memberikan waktu hingga akhir Maret untuk pelaporan tersebut.

Walaupun begitu, belum semua masyarakat melaporkan SPT-nya ke kantor pajak. Dhera (30) misalnya, karyawan perusahaan swasta mengaku lupa untuk mengurus kewajibannya tersebut.

"Lupa banget, karena kantor juga tidak mengingatkan bahwa formulir atau dokumen dari kantor sudah ada," ceritanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/3).

Ia baru teringat ketika mendapatkan surat elektronik (email) langsung dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Maret 2019. Hanya saja, pekerjaan yang menumpuk membuatnya tak sempat melaporkan SPT tersebut.

"Lalu juga tidak saya jadikan prioritas sih, kalau diusahakan sebenarnya bisa saja, tapi mungkin nanti deh," ungkap dia.

Rencananya, perempuan yang merantau dari Batam ini akan mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT dari kantornya dan mengurusnya ke DJP pada Senin (18/3) besok.

Lantas, apa sebenarnya SPT itu?

SPT adalah surat yang wajib disampaikan oleh WP kepada DJP setiap tahun. Beberapa poin yang dilaporkan, misalnya penghitungan atau pembayaran pajak dan objek pajak WP tersebut.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengungkapkan masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum melaporkan SPT. Bagi seseorang yang mendapatkan penghasilan hanya dari gaji, dokumen yang dibutuhkan hanya bukti potong pemotongan pajak dari perusahaan.

"Biasanya kalau pegawai kantoran tidak perlu bayar pajak sendiri, jadi dari gaji sudah dipotong langsung oleh perusahaan. Nah bukti itu saja yang harus dimiliki WP," papar Wahyu.

Sementara itu, jika karyawan itu memiliki sumber pendapatan lain dari usahanya sendiri, seperti memiliki restoran atau warung, maka ia juga harus menyertakan keterangan pendapatan yang diraih dari usahanya itu. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang memilih jalan hidupnya sebagai pengusaha saja.

"Misalnya pembukuan perusahaannya, kalau ada laporan keuangannya ya lampirkan. Bisa juga tidak ada yang menggunakan pembukuan, pakainya persentase penghasilan dia. Dirinci saja yang penting," ungkap Wahyu.

Bila dokumen yang dibutuhkan sudah terkumpul, masyarakat bisa langsung melaporkan SPT-nya. Ada dua cara yang dapat ditempuh, yakni langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan secara online atau e-filling. 

"Bila datang ke KPP tinggal datang, bilang mau isi SPT dan perhatikan formulirnya jangan sampai salah. Di KPP pelayanannya sudah cukup bagus, bisa langsung bertanya kalau tidak paham," jelas dia.

Sementara, bagi yang malas mampir ke KPP, maka masyarakat bisa memilih opsi e-filling untuk melaporkan SPT nya. Syaratnya, WP harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk WP agar bisa melakukan transaksi secara online. Dalam hal ini, DJP berkomitmen untuk menjamin seluruh data WP.

"Setelah ada akses itu, WP bisa langsung menggunakan e-filling. Nanti formulir tersedia di dalamnya tinggal mengikuti petunjuk saja," ucap Wahyu.

Dalam memilih formulir yang harus diisi, WP tidak bisa sembarangan memilih. Formulir itu disesuaikan dengan jumlah penghasilan dan profesi masing-masing WP. 

Bagi WP yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasil kurang dari Rp60 juta dalam satu tahun bisa memilih SPT / Formulir 1770 SS. Kemudian, untuk karyawan yang mendapatkan gaji lebih dari Rp60 juta bisa menggunakan formulir SPT / Formulir 1770 S. Terakhir, untuk WP yang memiliki bisnis sendiri atau pekerja bebas disediakan SPT / Formulir 1770.

"Ini harus digunakan yang tepat, jangan sampai salah. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang," tegasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau masyarakat melaporkan SPT sesegera mungkin. Masalahnya, sistem e-filling berpotensi 'error' jika banyak masyarakat yang melaporkan SPT pada waktu-waktu akhir.

"Sebenarnya kapasitas e-filling ini sudah besar, tapi kalau banyak yang akses bersama-sama kan tidak menutup kemungkinan bisa membuat proses lebih lama," tutur Hestu.

Ia juga mendorong agar WP menggunakan fasilitas pelaporan secara online dibandingkan harus datang ke KPP. Hal itu jelas mempermudah WP, sehingga tak perlu mengantre panjang untuk melaporkan SPT.

"Sampai pekan ini sudah 6,4 juta WP atau 92 persen WP menggunakan e-filling. Kami sangat gembira. Ini lebih baik daripada WP isi manual," jelasnya.

Ia menambahkan, ada sanksi yang menanti untuk setiap WP yang melaporkan SPT setelah 31 Maret. Masyarakat akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu per tahun. 

"Misalnya lapornya 1 April, kena denda Rp100 ribu, kalau bayar tahun depannya denda sama," tandas Hestu.

Walaupun begitu, pihak DJP tak mengharapkan pemasukan dari sanksi yang diberikan untuk WP yang terlambat melaporkan SPT. Pemerintah justru berharap sanksi itu bisa mendorong masyarakat patuh terhadap aturan.

"Karena ini kan bentuk kedisiplinan dari kewajiban yang harus dilakukan warga negara. Kami bukan mengedepankan sanksi," pungkas Hestu.

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar