PNS Naik Gaji, Besarannya Tergantung Hasil Evaluasi Jabatan

  • Rabu, 20 Maret 2019 - 12:48:03 WIB | Di Baca : 1150 Kali

 

SeRiau - Kenaikan gaji pokok PNS sebanyak kurang lebih rata-rata 5% harus dijadikan motivasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Kinerja PNS, termasuk kinerja birokrasi harus semakin baik dan profesional.

Kenaikan gaji PNS kali ini dinaungi dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diterbitkan Pemerintah pada 13 Maret 2019.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, untuk dapat menghitung besaran gaji yang didasarkan pada jabatan dibutuhkan suatu analisa yang disebut sebagai evaluasi jabatan.

"Evaluasi jabatan ini harus dimiliki oleh seluruh instansi dan ini penting karena merupakan salah satu yang harus dipenuhi untuk kepentingan reformasi birokrasi," kata dia, dilansir dari laman BKN, Rabu (20/3/2019).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan anggaran Rp2,66 triliun akan cair pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) periode Januari-April 2019 akan .

“Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,661 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Sri Mulyani.

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar