Kemenag Enggan Komentari KPK yang Sita Uang dari Ruangan Lukman Hakim

  • Senin, 18 Maret 2019 - 22:39:16 WIB | Di Baca : 1126 Kali

SeRiau - Kantor Kementerian Agama RI yang terletak di Jalan Lapangan Banteng akhirnya selesai digeledah penyidik KPK. Penggeledahan selesai dilakukan pada 19.25 WIB dengan salah satu barang sitaan berupa uang senilai ratusan juta rupiah.

Terkait temuan ini, Kementerian Agama enggan berkomentar soal uang yang disita di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Kalau itu sudah ranahnya KPK, jadi kami sudah tidak bisa berkomentar karena tugas kami mendampingi para penyidik KPK tadi untuk melakukan pembukaan segel kemudian melakukan penggeledahan sekaligus mendampingi mereka mencari dokumen-dokumen yang diperlukan yang berkaitan dengankasus yang perlu ditangani," ujar Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan usai mendampingi penyidik KPK di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (18/3).

"Kemudian di akhir tadi kita menandatangi berita acara penyitaan dokumen yang dilakukan KPK. Selain itu tentu kami tidak bisa berkomentar, tentu itu sudah menjadi ranah KPK," lanjutnya.

Dari pantauan kumparan, tim penyidik keluar dengan membawa 2 koper hitam yang langsung dimasukan ke bagasi mobil. Mereka pergi menggunakan tiga mobil.

Penggeledahan yang dilakukan sejak 12.15 WIB. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Ketum PPP nonaktif Romahurmuziy alias Romy.

Ruangan yang digeledah KPK adalah kantor Menag Lukman Hakim dan kantor Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan di lantai 2, serta ruang Dirjen Kepegawaian di lantai 3.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PPP. Sebab, sebagai anggota DPR, dia duduk di Komisi XI yang membidangi anggaran dan perbankan, tidak berhubungan dengan Kemenag.

Romy diduga telah menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad MuafaqWirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS), secara bertahap. Haris dan Muafaq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Romy ditangkap bersama lima orang lainnya dari unsur DPR RI, swasta, dan pejabat Kemenag di Jawa Timur pada hari Jumat (15/3). KPK juga turut menyita uang sebesar Rp 300 juta dalam OTT tersebut. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar