Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS

  • Ahad, 17 Maret 2019 - 05:38:51 WIB | Di Baca : 1233 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 pada 13 Maret lalu. PP itu sendiri berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam informasi yang disiarkan lewat situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (15/3), ketentuan perubahan gaji PNS mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

Pada Desember tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen bakan dieksekusi pada April. Kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, kala itu.

Dalam lampiran PP, turut disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.

Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.

Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar