KPK Telaah Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah Kemenpora

  • Kamis, 28 Februari 2019 - 21:02:35 WIB | Di Baca : 1135 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah dugaan korupsi dana kemah Kemenpora yang dilaporkan mantan pengurus Pemuda Muhammadiyah.

"Begini kalau ada masyarakat yang melaporkan dugaan Tipikor ke KPK, maka ini berlaku untuk semua pelapor ya, laporan itu akan kami telaah lebih dahulu apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media, Kamis, 28 Februari 2019.

Menurut Febri, telaah tersebut penting karena KPK juga tidak bisa menangani semua tindak pidana korupsi atau dengan kata lain masih ada lembaga penegak hukum lain juga berwenang menangani itu.

"Artinya akan telaah lebih lanjut apakah sudah ditangani penegak hukum lain atau tidak. Namun saya tidak dapat mengomentari atau merespons pengaduan-pengaduan secara spesifik," kata Febri.

Ditanya apakah lembaga antirasuah tersebut berpeluang mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi ini, Febri enggan berspekulasi jauh. Tapi diketahui, UU KPK menyatakan berwenang atas hal tersebut, ataupun pakai cara supervisi.

"S?aya kira kalau untuk pengaduan masyarakat saya tak dapat merespons jauh lagi karena proses itu proses yang paling awal dari seluruh rangkaian penanganan perkara," kata Febri.

Sebelumnya, penasihat hukum mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, serta ?sejumlah mantan pengurus Pemuda Muhammadiyah mendatangi KPK, Rabu, 27 Februari 2019. Mereka melaporkan berbagai masalah atas penanganan kasus dugaan korupsi dana kemah Kemenpora.

"Tujuan kami mendatangi KPK ada dua. Pertama, untuk meminta KPK agar mengambil alih penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana kemah yang selama ini kawan-kawan ?mengetahui dilakukan kepolisian, tapi menyasar Pemuda Muhammadiyah saja," kata pengacara Dahnil, Nurkholis Hidayat usai bertemu bagian Dumas KPK, Rabu kemarin.

Menurut Nurkholis, permintaan pihaknya karena upaya tersebut dimungkinakan undang-undang, selain itu untuk membuktikan apakah kasus tersebut benar adanya atau hanya untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu saja.

"Dasar kami meminta pengambilalihan ini karena selain dimungkinakan secara hukum, berdasar UU KPK dan UU Tipikor, juga karena terlalu banyak kejanggalan yang kami hadapi dalam proses penyelidikan oleh kepolisian," kata dia.

Kedua, lanjut Nurkholis, pihaknya juga melaporkan soal tindakan-tindakan pihak polri yang melakukan tekanan agar beberapa orang saksi memberi keterangan sesuai keingainan penyelidik, bukan bersadarkan faktanya.

"?Kawan-kawan ini ada empat orang, yang sekarang ikut melaporkan, adalah statusnya saksi di kepolisian, tetapi selama proses pemeriksaan di kepolisian mereka dipaksa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya rugikan dirinya sendiri secara hukum. Akhirnya mereka-mereka ini berpotensi menjadi tersangka secara hukum secara tidak fair," katanya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar