Pencetakan e-KTP untuk WNA Ditunda Hingga Pemilu 2019 Usai

  • Rabu, 27 Februari 2019 - 13:55:23 WIB | Di Baca : 1096 Kali

SeRiau - Akibat heboh temuan e-KTP milik warga negara asal China, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menghentikan sementara pemberian kartu identitas itu untuk warga negara asing. Penghentian itu berlaku hingga 50 hari ke depan atau hingga Pemilu 2019 usai.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan penghentian pencetakan e-KTP bagi WNA untuk mencegah kegaduhan dan polemik di masyarakat. Terlebih masyarakat Indonesia akan menggelar pemilu pada 17 April 2019. 

"Ini saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati kalau bisa KTP el WNA dicetak nanti setelah Pileg dan Pilpres. Ini dalam rangka agar tidak terjadi kegaduhan," jelas Zudan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Zudan menyebut pencetakan e-KTP bagi WNA dapat kembali dilakukan pada 18 Arpil atau sehari setelah pemilu. Ia juga kembali mengingatkan bahwa dalam undang-undang nomor 24 tahun  2013 dijelaskan jika WNA bisa memiliki e-KTP. 

"Bahwa pencetakan KPT el bagi WNA itu sesuai dengan UU. Tapi saya memahamu situasi di lapangan, oleh karena itu agar semuanya kondusif, ditahan dulu. Bolehlah dicetak tanggal 18 April," ucap Zudan.

Saat ini, Kemendagri mencatat ada sekitar 1.600 WNA yang memiliki e-KTP. Kartu itu mereka miliki jika punya izin tinggal tetap di Indonesia. 

Namun, Kemendagri menegaskan, WNA yang memiliki e-KTP tidak bisa memilih saat pemilu berlangsung. Untuk mencegah ada WNA yang mencoblos Kemendagri sudah bekerja sama dengan KPU. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar