Penjelasan Kemenkumham soal WNA Bisa Punya E-KTP

  • Selasa, 26 Februari 2019 - 23:03:50 WIB | Di Baca : 1188 Kali

SeRiau - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, Izin Tinggal Tetap (ITAP) merupakan syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP).

Bambang mengingatkan, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Aturan soal WNA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di Pasal 63," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Ia memaparkan, Pasal 63 ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). Menurut Bambang, masa berlaku ITAP selama lima tahun.

Prosedur dan syarat kepengurusan ITAP diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.

Beberapa di antaranya seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

"(Izinnya) bisa nanti dalam periode tertentu diperpanjang. Itu boleh bikin e-KTP," ungkap Bambang.

Namun Bambang menegaskan, WNA yang memiliki e-KTP tak memiliki hak memilih dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.

"Dia tidak punya hak memilih, dia enggak bisa ikut Pemilu, gitu," katanya.

WNA, kata dia, juga wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku ITAP berakhir.

Menurut Bambang, seorang WNA bisa saja memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup dan hak memilih apabila dia menjalani proses naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau misalnya, dia punya istri WNI, kita proses naturalisasi, dia jadi WNI, dia boleh bikin e-KTP melalui proses naturalisasi, karena dia kan jadi WNI, warga negara asing itu. Itu bisa," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, e-KTP yang dimiliki WNA tak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.

Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.

"Misalnya orang Malaysia, orang India, oramg Arab, itu ditulis dalam KTP Elektroniknya. Sehingga kalau di bawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain itu, e-KTP yang diterbitkan kepada WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup. Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar