Jokowi Soal Penyetaraan Gaji Kepala Desa : Tanyakan Mendagri

  • Rabu, 20 Februari 2019 - 18:46:57 WIB | Di Baca : 1116 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) angkat suara terkait rencana penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A. Menurut Jokowi, realisasi tersebut bisa dilakukan usai peraturan pemerintah (PP) sudah beres di antara kementerian lembaga.

"Ya kalau sudah di meja saya nanti saya tandatangani (PP-nya) tanyakan Mendagrinya," kata Jokowi usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintahan Desa Tahun 2019, di Jakarta, Rabu (20/1)

Seperti diketahui, untuk penyetaraan gaji perangkat desa pemerintah perlu merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penyetaraan gaji perangkat desa ini baru akan direalisasikan pada tahun depan atau dimulai Januari 2020. Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan beberapa perangkat daerah terkait dengan keputusan ini.

"(Mulai efektif kapan?) efektif tahun depan. Nanti diputuskan Januari tahun 2020. Gak mungkin (tahun ini karena) mungkin perubahan APBN APBD serupiah pun tidak mungkin karena udah sepakat," ungkapnya.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, pemerintah memutuskan untuk menyetarakan gaji kepala desa (kades) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A mulai Maret 2019.

Persiapan dari keputusan ini pun ditargetkan selesai sebelum Februari 2019, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar