Sanksi Koruptor Harus Diperberat, Salah Satunya Perampasan Aset

  • Rabu, 06 Februari 2019 - 19:51:42 WIB | Di Baca : 1194 Kali

SeRiau - Kejahatan korupsi sudah mengkhawatirkan karena kerugian negara setiap tahun rata-rata di atas Rp19,7 triliun. Dampaknya yang merugikan rakyat maka kejahatan ini masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes.

Hal ini menjadi pembahasan dalam diskusi seri kedua yang diselenggarakan Policy Centre Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) di gedung rektorat kampus UI Salemba, Jakarta. Dalam diskusi ini turut mengundang dua perwakilan tim pemenangan dari dua pasangan capres-cawapres.

"Tindak kejahatan korupsi amat sangat berbahaya dan menghambat pertumbuhan ekonomi, menghambat kesejahteraan rakyat," kata Ketua Umum ILUNI UI Arief Budhi Hardono, dalam keterangan resminya, Rabu, 6 Februari 2019.

Arief menekankan alasan mengundang perwakilan dua timses juga sebagai bentuk kontribusi ILUNI UI membantu proses pilpres yang berkualitas. Salah satu yang menjadi catatan pihaknya adalah pencegahan korupsi.

Bagi dia, penting seorang capres terpilih mendatang harus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, menciptakan pemerintah yang bersihdan bisa melayani rakyat.

"Kami harap siapapun capres yang memenangi pilpres 2019 punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," ujar Arief.

Sementara, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menekankan merujuk 2018, KPK fokus dalam pemberantasan korupsi dengan gencar operasi tangkap tangan atau OTT. Kata dia, dari banyak kepala daerah yang ditangkap, hanya 39 yang berangkat dari bukti pendahuluan atau case building dan sisanya lewat OTT.

Menurut dia, dalam sanksi harus tegas dan bersifat memunculkan efek jera. Salah satu yang dimaksud dengan perampasan aset milik tersangka koruptor.

"Peningkatan sanksi pada pelaku koruptor diantaranya dengan perampasan aset dan perbaikan sistem lembaga pemasyarakatan,” ujar Tama.

Dari dua perwakilan timses yang hadir adalah Kordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Adapun dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma’ruf diwakili Wakil Ketua Arsul Sani.

Dahnil mengatakan, KPK perlu fokus di bidang penindakan dengan lembaga lain khususnya yang di bawah koordinasi presiden untuk menguatkan pencegahan korupsi. Selain itu, perlu penguatan reward and punishment aparatur negara termasuk kenaikan gaji khususnya penegak hukum tingkat menangah dan bawah.

"Perberat sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan dan melakukan tindakan korupsi," ujar Dahnil. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar