Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2019 Rp35,2 Juta

  • Senin, 04 Februari 2019 - 20:18:07 WIB | Di Baca : 1033 Kali

SeRiau - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 Hijriah/2019 Masehi sebesar Rp35,235.602. Dalam mata uang dolar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan US$2.481 (kurs 1 US$: Rp14.200).

Kesepakatan BPIH 1440 H/2019 M ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440 H/2019 M.

“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602, atau setara US$2.481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439 H/2018 M,” tutur Lukman di Jakarta, Senin 4 Februari 2019 melalui keterangan tertulisnya.

“Penyetaraan BPIH dalam mata uang dolar AS relevan, mengingat sebagian besar biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni dolar AS dan Saudi Arabian Riyal (SAR),” tuturnya.

Menurutnya, jika dilihat dari kurs rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602. Namun, jika dalam kurs dolar, BPIH tahun ini justru lebih rendah US$151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar US$2.632.

Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. "Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus salawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius 1 kilometer dari Masjidil Haram," tutur menag.

BPIH Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi. Menurut menag, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas US$8.000. Persisnya, US$8.738 (2015), US$8.788 (2016), US$8.422 (2017), dan US$8.980 (2018).

Untuk Singapura, rata-rata di atas US$5.000, yaitu US$5.176 (2015), US$5.354 (2016), US$4.436 (2017), dan US$5.323 (2018). Sementara itu, Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar US$2.750 (2015), US$2.568 (2016), US$2.254 (2017), dan US$2.557 (2018).

Dalam dolar AS, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar US$2.717. Sementara itu, tiga tahun berikutnya adalah US$2.585 pada 2016, US$2.606 di 2017, dan US$2.632 untuk 2018.

Sekilas, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia, meski sebenarnya lebih murah. Sebab, dari biaya yang dibayarkan jemaah, ada US$400 atau setara SAR1.500 yang dikembalikan lagi kepada mereka sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.

“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup (living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar SAR1.500,” tuturnya.

"Jadi sebenarnya pada kenyataannya jemaah haji tahun 2019 ini rata-rata hanya membayar US$2.081," ujar menag. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar