DPR Tegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bukan Pro Seks Bebas dan LGBT

  • Sabtu, 02 Februari 2019 - 19:02:09 WIB | Di Baca : 1297 Kali

SeRiau - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual didesak segera disahkan. Namun sejumlah pihak lain menandatangani petisi menolak pengesahan RUU ini. Petisi ini diinisiasi Dosen Universitas Padjajaran, Maimon Herawati dan telah berhasil mengumpulkan ratusan ribu tanda tangan di Change.org. Petisi muncul karena RUU ini dinilai pro perzinahan dan LGBT.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan RUU ini bukan pro pada kehidupan seks bebas dan LGBT. RUU ini menekankan pada pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual baik laki-laki maupun perempuan. Dia mengatakan Anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan ini tak ada yang mendukung seks bebas. Bahkan dalam RDPU (rapat dengar pendapat umum), Panja juga menerima masukan dari tokoh lintas agama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Semua masukan masih kita terima. Kalau misalkan memang ada yang merasa kurang silakan memberikan masukan dalam bentuk konkret yaitu dalam bentuk daftar inventaris masalah pasal mana yang harus diubah. Atau pasal mana yang harus ditambahkan. Jadi tidak ada masalah di situ dan saya rasa tidak ada satu pun anggota DPR terutama di Panja ini yang mendukung perilaku seks bebas atau zina dan seterusnya, tidak," tegasnya ditemui di D'Consulate, Jalan KH Wahid Hasyim,Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).

Terkait berbagai kekhawatiran yang dilontarkan masyarakat jika RUU disahkan, Rahayu menjawab bahwa kekhwatiran masyarakat itu telah diatur dalam UU lain seperti UU PKDRT dan UU Perkawinan.

"Tapi jangan juga kita tumpang tindih karena ada UU PKDRT, ada UU Perkawinan yang di mana di situ sudah masuk di dalamnya," jelasnya.

Terkait kekhwatiran lain bahwa nantinya orang tua tidak bisa mengatur pakaian anaknya, Rahayu menilai itu muncul karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak dibaca secara utuh melainkan hanya dibaca kata per kata sehingga memiliki interpretasi bermacam-macam.

"Karena itu dibaca dari kata-kata kalau saya lihat. Jadi enggak ada unsur seperti itu dan itu hanya interpretasi dari kata-kata yang ada di RUU," jelasnya.

Namun demikian, adanya pro kontra di masyarakat dijadikan masukan bagi Panja dalam membahas RUU ini. Masukan dari manapun akan diterima sebagai aspirasi yang akan masuk dalam pembahasan.

"Kalau ibu Maimon dan teman-teman ingin memberikan masukan kami sangat menanti masukan tersebut," kata politikus Gerindraini.

Terkait petisi, Rahayu mengatakan bukan saatnya menolak karena belum mendekati pengesahan. Saat ini prosesnya ialah masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan. Langkah selanjutnya akan dibahas pada masa sidang berikutnya karena ada beberapa RUU lain yang juga mendesak untuk dirampungkan. Adanya petisi ini menurutnya karena keinginan masyarakat yang ingin mengetahui maksud dan tujuan RUU ini.

Terkait sikap Fraksi Gerindra, Rahayu mengatakan pihaknya mendukung RUU ini yang ruhnya untuk memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual yang banyak celah hukumnya. Berbagai masukan banyak diterima dari LSM, dan dari para aktivis dan pendamping korban kekerasan seksual.

"Fraksi Gerindra bersama semua fraksi di DPR mendukung pembahasan RUU PKS," ujarnya.

"Kami ingin memastikan jangan sampai di tahun-tahun berikutnya itu ada ratusan ribu korban tidak mendapatkan keadilan karena belum tentu mereka yang melaporkan bisa mendapat keadilan di negara ini. Walaupun mereka melaporkan belum tentu pelakunya bisa jadi tersangka atau terpidana. Itu yang mau kita pastikan ada kejelasan hukum yang melindungi korban dan kelompok rentan," jelasnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar