RUU Permusikan Dikritik, Ketua DPR Jamin Libatkan Musisi

  • Kamis, 31 Januari 2019 - 20:44:02 WIB | Di Baca : 1092 Kali

SeRiau - Rancang Undang-Undang (RUU) Permusikan dikritik sejumlah musisi Tanah Air karena dianggap mengandung pasal-pasal yang membatasi kreativitas. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan RUU Permusikan akan memberikan manfaat bagi musisi.

"Kemarin sudah ketemu (musisi) dan saya arahkan mereka untuk bertemu di panja (RUU Permusikan) agar memberikan masukan-masukan untuk memberikan wawasan di pasal-pasal yang sudah masuk. Ini kan DIM-nya belum dibuat," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Pertemuan Bamsoet dengan para musisi berlangsung pada Selasa (29/1). Musisi yang hadir di antaranya Glenn Fredly, Andien, Yuni Shara, dan yang lainnya. 

Ia memastikan para musisi akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Permusikan. Saat ini, kata Bamsoet, pembahasan RUU Permusikan baru akan dimulai. 

"Iya dong (dilibatkan). Masa nggak. Kan undang-undangnya buat mereka. Buat apa kita buat undang-undang kan," tegasnya.

Selain itu, Bamsoet menyebut RUU Permusikan akan diselesaikan DPR di periode ini. Masa jabatan DPR 2014-2019 akan berakhir pada Oktober.

"Kami target (selesai) periode ini sebelum berakhir di Oktober 2019," ucap Bamsoet.

Sejumlah pasal dalam draf RUU Permusikan yang dipersoalkan di antaranya Pasal 5 dan Pasal 32-35. Pasal 5 mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi. Selain itu, Pasal 32-35 mengatur tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar