Revisi UU, Perwira TNI Akan Dapat Jabatan di Kementerian

  • Kamis, 31 Januari 2019 - 18:58:58 WIB | Di Baca : 1143 Kali

SeRiau - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya sedang melakukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar para perwira menengah (amen) dan perwira tinggi (pati) TNI bisa berdinas di kementerian/lembaga negara.

Hal itu ia katakan untuk merespons upaya penataan organisasi di TNI agar persoalan sekitar 500 pati dan pamen TNI yang belum mendapat jabatan dapat diakomodasi.

Ia menyatakan nantinya para pati dan pamen TNI aktif itu bisa menduduki posisi setingkat eselon I dan eselon II di tiap-tiap kementerian terkait.

"Khususnya pasal 47 [UU TNI], kita menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu Eselon 1 eselon 2. Tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (31/1).

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara itu menyatakan pihaknya akan taat pada aturan yang berlaku. Sebab, saat ini dirinya masih menunggu proses revisi UU TNI itu selesai untuk merealisasikan hal tersebut.

"Yang jelas untuk perubahan kelas itu kita hanya mengeluarkan perpres karena sudah ada keppres-nya. Paling tidak sudah akan berkurang dari 500 yang disampaikan tadi bisa sampai 150 sampai 200 [kolonel], mudah-mudahan," ujar Hadi. 

Tak hanya di eksternal, Hadi pun membeberkan proses penataan organisasi akan terjadi di internal TNI untuk mengakomodasi hal tersebut.

Ia mencontohkan nantinya Komando Resort Militer (Korem) berstatus tipe B yang dikomandoi oleh seorang kolonel akan dinaikkan statusnya menjadi Korem tipe A yang akan dikomandoi oleh seorang berpangkat brigjen atau bintang satu.

"Otomatis akan menambah Kolonel karena para asisten [Korem] yang tadinya letkol menjadi kolonel, itu saja sudah menyerap," kata dia.

Selain itu, jabatan Inspektorat Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) yang kini dijabat oleh prajurit berpangkat brigjen akan dinaikkan menjadi bintang dua atau berpangkat mayjen. 

Hadi menjelaskan simulasi peningkatan organisasi TNI tersebut mampu menyerap sekitar 60 pati TNI baru yang berpangkat brigjen, mayjen hingga letjen.

Hadi turut mengakui bahwa mekanisme tersebut ditempuh karena masih ada mayoritas kolonel yang sebagian besar berasal dari TNI AD belum memiliki jabatan.

Guna menyiasati hal tersebut, ia akan membentuk Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan Komando Khusus (Kopsus) Tni yang nantinya bisa menampung jabatan pati TNI.

"Dengan 60 rencana penambahan slot baru untuk pati mulai dari bintang satu bintang dua dan bintang tiga itu paling tidak sudah menyerap hampir 150 sampai 200 Kolonel," kata dia. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar