Ditjen Imigrasi Akan Pasang QR Code di Paspor Orang Asing

  • Senin, 28 Januari 2019 - 10:15:09 WIB | Di Baca : 1342 Kali

 

SeRiau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berencana meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan memanfaatkan penggunaan kode QR atau Quick Response (QR) code dalam proses pemeriksaan di bandara dan pelabuhan internasional.

Bentuknya, menempelkan QR Code pada paspor orang asing yang masuk ke Indonesia.

"Sticker QR Code ini akan disertai dengan cap izin masuk," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jendral Imigrasi Teodorus Simarmata dalam keterangan tertulis, Senin (28/1).

"Begitu juga dengan izin tinggal setiap orang asing akan ditempeli stiker QR Code," tambahnya.

Selain itu, untuk mempermudah pemantauan pergerakan orang asing di wilayah Indonesia oleh sistem di keimigrasian, akan dilakukan pemindaian QR Code dengan ponsel.

Pemindaian tersebut nantinya akan terkirim dan terekam di pusat data keimigrasian.

 Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menindak sebanyak 4.672 orang asing yang melanggar aturan imigrasi sepanjang tahun 2018. Penindakan tersebut terdiri dari deportasi dan pengenaan biaya terhadap pelanggaran aturan.

Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, sebanyak 299 warga negara Tiongkok telah ditindak. Jumlah tersebut merupakan jumlah warga negara terbanyak yang ditindak.

Selain itu, warga negara Afganistan sebanyak 270 orang juga ditindak. Diikuti warga negara Vietnam 261 orang, warga negara Nigeria 253 orang, dan warga negara Malaysia 147 orang.

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar