Abaikan Kesalahan Lion Air, Pengacara Gugat Presiden dan Menhub

  • Jumat, 18 Januari 2019 - 20:59:02 WIB | Di Baca : 1173 Kali
Abaikan Kesalahan, Pengacara Gugat Negara

SeRiau - Presiden RI Joko Widodo hingga Menteri Perhubungan Budi Karya digugat ke pengadilan gara-gara ulah 'Singa Udara' alias Lion Air. Pemerintah dinilai abai dan membiarkan Lion Air 'menabung' kesalahannya satu per satu. 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Hermawanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (17/1) kemarin. Pihak yang digugat (tergugat) adalah Presiden RI, Wapres RI, Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara, dan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air). 

"Menuntut kepada negara bahwa menurut saya negara ini lalai dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan UU Penerbangan," kata Hermawanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).

"Satu contoh adalah kasus Lion Air, khususnya kecelakaan Lion Air yang menewaskan 189 orang tahun lalu. Lion juga adalah perusahaan yang dalam 6 tahun itu mengalami 17 kali kecelakaan, 30% penerbangannya delay," jelas warga Kota Tangerang itu. 

Hermawanto menuturkan, sesuai dengan Pasal 100 huruf (c) PP tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Lion Air dianggap telah membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang. 

"Maka Turut Tergugat dapat langsung dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Sertifikat Keandalan Operasional Pesawat Udara, dalam hal ini Sertifikat Operator Pesawat tanpa melalui proses sebagaimana dimaksud Pasal 99 PP Keamanan dan Keselamatan Penerbangan," jelasnya. 

Hermawanto mengungkapkan, Lion Air menjadi satu-satunya maskapai yang digugat karena dianggap sebagai maskapai paling bermasalah. 

"Berdasarkan data KNKT, dia (Lion Air) memiliki data yang paling buruk dan paling banyak menimbulkan resiko ya Lion Air. Kalau dicabut (Sertifikat Keandalan), maka dia tidak andal, Lion Air disetop dulu operasinya. Diperbaiki dulu mekanismenya, perbaiki sistem penerbangannya" ungkap Hermawanto.

Pihak detikcom telah menghubungi Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro terkait gugatan Hermawanto. Namun Danang menyebut pihaknya belum dapat memberi tanggapan. 

Respons Lion Air Soal Kecelakaan PK-LQP

Lion Air menegaskan pesawat PK LQP adalah status laik terbang. Khususnya untuk penerbangan dari Denpasar ke Jakarta. 

"Ada berita yang beredar mengatakan pesawat Lion sudah tidak layak terbang sejak akan terbang dari Denpasar ke Jakarta. Pernyataan ini tidak benar," kata Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait, Rabu (28/11/2018). 

Lion Air juga menggelontorkan dana Rp 38 miliar untuk mencari korban maupun CVR PK LQP. 

"Lion Air menganggarkan dana sendiri untuk pencarian kembali senilai Rp 38.000.000.000," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Senin (17/12/2018). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar