Tim Gabungan Bakal Buka Berkas Lama Penyelidikan Teror Novel

  • Sabtu, 12 Januari 2019 - 20:56:31 WIB | Di Baca : 1125 Kali

SeRiau - Hasil penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kemungkinan akan ditinjau kembali oleh tim gabungan dan penyidikan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis yang masuk dalam anggota tim menyebut agenda pertama yang akan dilakukan timnya kemungkinan adalah mengulas kembali hasil penyelidikan terdahulu. Menurutnya, hal itu perlu sebab perkara ini telah diselediki banyak pihak.

"Karena sudah ada tim terdahulu baik dari Kepolisian, KPK, Komnas HAM, termasuk Ombudsman, tim harus mereview itu semua. Melihat hasil yang sudah ada, poin mana yang bisa dilanjutkan dan prioritas atau tidak," kata Nur Kholis kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/1).

Tim gabungan memang terdiri dari beberapa unsur masyarakat seperti mantan wakil ketua KPK Indriyanto Seno Adji, peneliti utama LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Oleh sebab itu, Nur Kholis berpendapat pertemuan pertama para anggota tim perlu untuk menyamakan persepsi kinerja ke depan termasuk membuat rencana dan ruang lingkup kerja berdasarkan keahlian masing-masing anggota tim.

"(Penyelidikan dari tengah jalan) Memang ada kesulitan karena harus mereview (hasil sebelumnya). Itu harus bersandar pada objektivitas. Tapi mudahnya karena sudah ada hasil maka pekerjaan lapangan bisa terkurangi. Tapi kalau ada yang belum selesai bisa diulang," tuturnya.

Ia menyatakan menerima undangan pertemuan pertama pada Senin (14/1) di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Ia berharap seluruh anggota dapat hadir sehingga penyelidikan bisa langsung dilanjutkan.

Terpisah, mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan berdasarkan Surat Keputusan yang diterima, tim ini diberi waktu enam bulan untuk menyelidiki dan menyelesaikan perkara yang terjadi lebih dari setahun lalu.

Namun, ia mengatakan batas waktu tak berlaku pasti. Menurutnya, hal itu akan berkurang apabila kasus diselesaikan dalam waktu dekat. Di sisi lain, perpanjangan waktu akan dilakukan apabila kasus belum selesai dalam enam bulan. 

Pembentukan tim gabungan merupakan tindak lanjut Kapolri atas rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut perkara Novel. Dalam surat yang dilihat CNNIndonesia.com, Tito disebutkan menjadi penanggung jawab tim dan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebagai wakil penanggung jawab. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar