Komisioner KPU Tak Ambil Pusing Dipolisikan Andi Arief

  • Kamis, 10 Januari 2019 - 21:19:00 WIB | Di Baca : 1022 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi enggan mengambil pusing usai dirinya dilaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri.

Pramono mengatakan hanya ingin berfokus menyelesaikan tugas KPU menyelenggarakan Pemilu 2019.

"Saya akan tetap fokus untuk melaksanakan tugas persiapkan tahapan pemilu, apalagi soal logistik pemilu. Saya lebih fokus pada persoalan-persoalan itu. Kasus pelaporan saya itu tidak ganggu konsentrasi saya dalam tahapan pemilu," kata Pramono di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/1).

Dia menganggap pelaporan tersebut sebagai risiko jabatan. Pramono berujar pernyataannya yang dilaporkan ke Bareskrim adalah sikap KPU menanggapi sejumlah cuitan, termasuk milik Andi Arief, yang membuat isu hoaks surat suara berkembang liar di publik.

"Jadi KPU meminta Bareskrim untuk menelusuri siapa yang suara yang ada di rekaman audio itu, dan siapa yang membuat hoaks itu, yang menyebarkan, dan seterusnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Pramono meminta figur publik untuk lebih bijaksana menyikapi informasi terkait pemilu. Ia meminta para figur publik memosisikan diri sebagai penenang, bukan membuat situasi jadi lebih panas.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief melaporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ke Bareskrim Polri, Rabu (9/1).

Pramono dilaporkan karena menyatakan cuitan Andi Arief soal isu tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos didesain sistematis agar tak terjerat delik hukum.

Andi Arief melaporkan Pramono dengan Pasal 310 KUHP jo 157 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0036/2019/BARESKRIM. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar