Peluang jadi PNS Sempit, Guru Honorer asal Kebumen Gugat UU ASN ke MK

  • Jumat, 28 Desember 2018 - 00:35:59 WIB | Di Baca : 1099 Kali

SeRiau - Enam guru honorer dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengajukan permohonan pengujian Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi. Keenam guru honorer ini didampingi Pengacara Andi Muhammad Asrun menguji Pasal 94 UU ASN, karena dinilai merugikannya karena menempatkan mereka sebagai pelamar pekerjaan saat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Posisi para pemohon adalah guru dan tenaga kependidikan yang telah bekerja lama, sehingga tidak dapat disamakan posisinya sebagai sarjana baru tamat perguruan tinggi yang hendak melamar pekerjaan ataupun mereka yang berminat menjadi PPPK," kata Andi Asrun yang dikutip dalam permohonannya, di Jakarta, Kamis (27/12). Dikutip dari Antara.

Keenam guru honorer itu adalah Ahmad Zahri guru honorer di SDN 3 Setiadi, Puring, Kebumen; Sunarto guru honorer di SMAN 1 Kebumen sejak 2011; Samsi Miftahudin sebagai guru honorer di SDN 1 Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kebumen, selama 13 tahun 1 bulan.

Selanjutnya Musbikhin sebagai guru honorer di SDN Petanahan, Kebumen, selama 9 tahun; Jumari Saputro sebagai guru honorer di Purwoharjo, Kecamatan Puring, Kebumen; dan Aris Maryono sebagai tenaga kependidikan tidak tetap di SMPN 1 Ayah, Kebumen selama 9 tahun.

Asrun beralasan para pemohon adalah guru honorer dan pegawai tidak tetap yang diangkat berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah masing-masing, yang telah melaksanakan tugas dan menunjukkan kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Dengan terbitnya UU ASN telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS, karena mensyaratkan batasan usia 35 tahun dan minimal berpendidikan sarjana strata-1 (S1).

Untuk itu, para pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 94 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip 'ex aequo et bono'," kata Asrun dalam permohonan yang didaftarkan secara daring ke MK tersebut.

Pasal 94 UU ASN berbunyi: (1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. (2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Berikutnya, (3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar