KPAI Dukung MK yang Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan

  • Kamis, 13 Desember 2018 - 19:32:41 WIB | Di Baca : 1152 Kali

SeRiau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional sekaligus memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan. KPAI menilai hal itu merupakan keseriusan pemerintah menghapus pernikahan dini.

"KPAI mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun. Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu 3 tahun untuk mengubah batas usia perkawinan ini. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak," kata Ketua KPAI Susanto, dalam keterangannya, Kamis (13/12/2018).

Ia mengatakan batasan usia perkawinan yang ada dalam UU Perkawinan nomor No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 adalah 16 tahun. Namun pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 bahwa orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak. 

"Padahal dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan," ungkapnya.

Ia menambahkan perkawinan usia anak diperkirakan akan menjadi salah satu masalah yang berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang. Tahun 2015 menunjukkan bahwa 23% perempuan berusia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. 

"Umumnya anak yang menikah usia anak, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah. Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang," ungkapnya.

Selain itu pernikahan dini dinilai dapat berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Selain itu, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari. 

Oleh sebab itu ia menyambut baik putusan MK tersebut. Sebab diharapkan akan meningkatkan indeks kualitas SDM Indonesia dan meningkatnya kesempatan perempuan menempuh pendidikan 12 tahun. 

"Maka, Putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumberdaya manusia Indonesia ke depan, karena dengan putusan tersebut akan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan skill dan akan semakin matang baik aspek biologis maupun psikis," tutupnya.

Sebelumnya MK mengabulkan sebaguan permohonan atas gugatan UU Perkawinan khusus pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan nikah 16 tahun. MK kemudian memerintahkan DPR untuk merevisinya paling lama 3 tahun. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar