Gubernur Setujui UMK Karimun Rp2,6 Juta

  • Kamis, 24 November 2016 - 08:10:52 WIB | Di Baca : 1061 Kali
umk KARIMUN, SeRiau - Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya menyetujui dan mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Karimun sebesar Rp2.617.760. Angka itu sesuai dengan hasil keputusan dalam penetapan UMK bersama dewan pengupahan Karimun beberapa hari lalu. Kepala Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsjah mengatakan, meski belum mendapatakan rusar resmi terkait persetujuan Gubernur Kepri tentang UMK Karimun, namun ia telah mendapatkan informasi tersebut dan tinggal menunggu surat keputusan tiba di Karimun. "Kita belum mendapatkan surat resmi dari Gubernur soal pengesahan UMK. Memang sebetulnya per 21 November kemarin sudah harus ditetapkan (UMK) untuk seluruh Kabupaten Kota se Indonesia. Tetapi hasil rapat kami minggu lalu dengan dewan pengupahan di Provinsi Kepri untuk usulan dari seluruh Kabupaten Kota se Kepri hasilnya adalah, hampir semua sudah diterima dan disetujui. Kecuali Kota Batam yang dikembalikan lagi oleh Gubernur dengan alasan ada dua angka," ucap Ruffindy di Kantor Bupati, Kamis (24/11). Kata Ruffindy, setelah mendapatkan SK dari Gubernur nantinya maka akan disebar keseluruh perusahaan agar menerapkan UMK yang telah disetujui dan akan berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang. Dari angka yang diperoleh, Ruffindy mengaku belum ada keberatan dari perusahaan manapun. Hal itu baru dapat dilihat ketika penerapan sebulan berjalan dan gajian pertama ditahun 2017. Dengan alasan para pekerja akan menjalani pekerjaannya terlebih dahulu sebulan setelahnya baru akan menerima gaji dan baru dapat ketahuan siapa yang tidak menjalankan UMK. Disinggung dari angka yang diperoleh terdapat penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat penetapan UMK pada 8 November kemarin, Ruffindy mengaku FSPMI dari awal bukan menolak, melainkan mereka tidak bisa menerima dasar penghitungan upah itu menggunakan PP 78. Alasannya karena ada yang tidak terakomodir, seperti survey kebutuhan hidup layak (KHL) dan sebagainya. Dari keterangan FSPMI itu dituangkan didalam berita acara dan telah diteruskan kepada Bupati serta Gubernur Kepri. Namun pada prinsipnya serikat pekerja menerima karena memang secara aturan yang ada akan berlaku di seluruh Indonesia. Sehingga mau tak mau harus diikuti.(*)





Berita Terkait

Tulis Komentar