Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Minta KPU Jalankan Putusan MK

  • Jumat, 30 November 2018 - 19:19:34 WIB | Di Baca : 1076 Kali

SeRiau - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memberi dukungan kepada KPU terkait tindak lanjut atas pencalegan Oesman Sapta Odang (OSO). KPU diminta tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Kami merasa perlu menunjukan dukungan bagi KPU untuk memutuskan yang terbaik bagi bangsa ini, yang terbaik menurut kami adalah menjalakan putusan MK," ujar perwakilan APHTB-HAN, Bivitri Susanti, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Bivitri juga mengatakan pihaknya memberikan masukan bagi KPU, dalam menentukan sikap. KPU disarankan bersikap tegas dengan tetap melaksanakan putusan MK.

"Kami ingin memberikan masukan pada KPU supaya mengambil sikap tegas tentang putusan Mahkamah Konstusi tentang tidak boleh adanya pengurus partai politik dalam DPD," ujar Bivitri.

Menurutnya, DPD seharusnya tidak diisi pemimpin partai. Dia mengatakan jika dibiarkan maka hal ini dapat merusak ketatanegaraan.

"Kami merasa perlu memberikan kritik dan masukan karena kami kalau mengajarkan kepada mahasiswa kami bilang DPD ini konstusionalnya harusnya bukan partai politik dan sebagainya," kata Bivitri.

"Tapi kemudian dilapangan karena ambisi orang-orang tertentu seakan-akan mengacaukan sistim ketata negaraan kita," sambungnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar