Ini Harga Barang Sitaan KPK yang akan Dilelang

  • Jumat, 30 November 2018 - 13:37:25 WIB | Di Baca : 1163 Kali

 

SeRiau  - Sebanyak 50 barang rampasan dari terpidana korupsi akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Adapun barang yang dilelang kebanyakan barang berharga seperti mobil, perhiasan, hingga jam dan tas mewah.

Penawaran lelang dilakukan pada 4 Desember 2018. Sejumlah barang ukuran besar hanya dilelang secara online melalui website lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yakni lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sementara barang lainnya seperti perhiasan, tas, dan ponsel akan dilakukan lelang fisik di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Barang-barang tersebut juga dipajang di website lelang DJKN. Untuk mengetahui detil fisik barang yang akan dilelang, peminat bisa mendatangi langsung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat, Utara, Selatan, dan Pusat, serta tempat penyimpanan KPK di gedung lama.

Lelang dilakukan secara tertutup, di mana penawaran hanya bisa dilihat peserta lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka.

Berikut daftar 50 barang rampasan yang dilelang KPK:

1. Satu unit mobil Mercedez Benz A45 AMG AT (W176) tahun pembuatan 2015. Nilai limitnya Rp 821.280.000 dengan nilai jaminan Rp 170 juta. Mobil ini dilengkapi dengan STNK asli.

2. Satu unit mobil Honda CRV 2.4 automatic tahun 2016 beserta BPKB dan STNK. Nilai limitnya Rp 264 juta dengan nilai jaminan Rp 60 juta.

3. Satu unit motor Harley Davidson spotster XL883C. Nilai limitnya Rp72.095.000 dengan nilai jaminan Rp 15 juta.

4. Satu unit Iphone 6 plus dengan nilai limit Rp 2.097.000 dan nilai jaminan Rp 500.000.

5. Satu unit sepeda Element Gallium 2.0 dengan nilai limit Rp 2.573.000 dan nilai jaminan Rp 600.000.

6. Kalung emas 21 karat, berat 19.62 gram, emas 88 persen. Nilai limitnya Rp 8.767.000 dengan nilai jaminan Rp 2 juta.

7. Satu set gelang emas 21 karat se berat 16,23 gram. Nilai limitnya Rp 7.253.000 dengan nilai jaminan Rp 1,5 juta.

8. Cincin emas 23 karat seberat 4,96 gram. Nilai limitnya Rp 2.422.000 dengan nilai jaminan Rp 500.000.

9. Dua gelang emas 23 karat seberat 25,49 gram. Nilai limitnya Rp 12.445.000 dengan nilai jaminan Rp 2,5 juta.

10. Gelang rantai emas 18 karat seberat 13,48 gram. Nilai limitnya Rp 5.187.000 dengan nilai jaminan Rp 1,1 juta.

11. Gelang rantai emas 18 karat seberat berat 7 gram. Nilai limitnya Rp 2.964.000 dengan nilai jaminan Rp 700.000.

12. Cincin emas lambang Garuda 16 karat, beratnya 9,98 gram. Nilai limitnya Rp3.427.000 dengan nilai jaminan Rp 1juta.

13. Cincin bukan emas kuning dengan batu warna biru tosca dengan nilai limit Rp 271.000 dan nilai jaminan Rp 100.000.

14. Cincin emas 18 karat seberat 10,99 gram dengan batu warna biru muda dan berlian. Nilai limitnya Rp 4.189.000 dengan nilai jaminan Rp 1 juta.

15. Cincin emas kuning 20 karat seberat 22,03 gram dengan batu hitam dan berlian. Nilai limitnya Rp 9.486.000 dengan nilai jaminan Rp 2 juta.

 

 

 

Sumber KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar