Kemenag Buat Kartu Nikah, Ini Kata KPK

  • Jumat, 23 November 2018 - 23:31:18 WIB | Di Baca : 1140 Kali

SeRiau - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok program kartu nikahbagi pasangan yang akan menikah. KPK meminta Kemenag mempertimbangkan matang kebijakan.

"Pertama kalau mau mengambil kebijakan yang berskala besar, mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil. Tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut, jumlahnya akan sangat besar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

KPK meminta Kemenag mempertimbangkan juga manfaat-manfaat yang didapat dari kartu nikah tersebut.

"Jadi saran KPK, semestinya kalau ada kebijakan kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu sejauh mana urgensinya dan sejauh mana, kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," katanya.

"Jadi harapannya, imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspon secara reaktif, karena kami justru berharap kejadian seperti kasus e-KTP, meskipun e-KTP itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar. Di mana diduga ada mark-up untuk e-KTP, maka tentu tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar," jelasnya.

Kemenag sebelumnya menyatakan akan menerbitkan kartu nikah pada akhir November ini. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikahbukan untuk menggantikan buku nikah, yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Menag Lukman dalam keterangannya dalam situs Kementerian Agama seperti dikutip detikcom, Selasa (13/11). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar