KPAI Minta Hotman Paris Hapus Postingan Instagram Soal Pencabulan Anak

  • Jumat, 23 November 2018 - 20:31:19 WIB | Di Baca : 1166 Kali

SeRiau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pengacara kondang yang kini menjadi selebgram Hotman Paris untuk menghapus postingannya. KPAI menilai, postingan Hotman Paris terkait kasus pencabulan anak dengan menampilkan korban melanggar UU Anak.

Hotman di akun instagramnya @hotmanparisofficia yang bercentang biru dengan 1,8 juta followers pada Jumat (23/11) pagi memposting perihal kasus pencabulan anak di Bogor. Anak perempuan berusia 11 tahun dan orangtuanya ditampilkan.

"Untuk memastikan perlindungan anak sebagai korban, kami menyarankan tidak dipublish di media sosial," kata Ketua KPAI Susanto.

Menurut Susanto identitas anak yang menjadi korban, saksi dan pelaku wajib dirahasiakan. 

"Mengupload di instagram meski wajahnya telah ditutup tetap tidak dibenarkan," tegas dia.

Susanto lalu membeberkan peraturan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

- Pasal 19 ayat (1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

- Pasal 61 ayat (2) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.

- Pasal 97 Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hotman sendiri memposting video itu dengan alasan orangtua korban mendapat perlakuan tak adil diusut kasusnya karena memukul pelaku yang mencabuli anaknya. Tapi Polres Bogor sudah menegaskan, ayah korban tidak diusut dan tidak menjadi tersangka. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar