Urutan Kedua Terendah di Survei Integritas KPK, Ini Respons Polri

  • Rabu, 21 November 2018 - 22:42:22 WIB | Di Baca : 1128 Kali

SeRiau - Polri merespons hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam survei tersebut, Polri berada pada urutan terendah nomor dua setelah Pemerintah Provinsi Papua. 

"Saya sudah konfirmasi (ke KPK) tapi belum dijawab. Kami ingin melihat survei yang dilakukan lembaga itu menggunakan metodologi apa," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dedi menuturkan, Polri tidak boleh gegabah menyikapi hasil survei yang dirilis lembaga antirasuah tersebut. Hasil survei tersebut akan dijadikan sebagai pelecut untuk memperbaiki diri. 

Namun jenderal bintang dua itu menyayangkan hasil survei tersebut baru dikeluarkan bertepatan dengan momentum tahun politik.

Di saat yang sama, Polri tengah berjuang memperbaiki citranya dengan meningkatkan pelayanan. 

"Ini kan rawan terhadap kredibilitas suatu lembaga, padahal Polri sedang fokus mengamankan event-event internasional. Kemudian kita akan mengamankan perhelatan Pemilu. Ini kan situasinya juga sudah mulai agak menghangat, medsos sudah perang opini dan hoaks," tutur Dedi.

Pencegahan Tindak Korupsi

Sebelumnya, Direktur ‎Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana mengatakan, survei tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, survei itu dilakukan dengan cara memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi dalam layanan, pengelembungan anggaran, nepotisme perekrutan pegawai, sampai mengenai rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, survei juga menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakukan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut.

Pada 2017, SPI dilakukan pada 6 kementerian dan lembaga, 15 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten/kota dan 130 responden internal, eksternal maupun ahli.

Sementara pada 2019, KPK mengundang 34 kementerian, 34 pemerintah provinsi dan 34 pemerintah kabupaten atau kota untuk mengikuti penilaian SPI secara mandiri. Survei ini akan dilakukan bekerja sama dengan BPS. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar