Pose Foto Satu Jari Menteri Luhut dan Sri Mulyani Tak Langgar Pemilu

  • Selasa, 06 November 2018 - 15:50:34 WIB | Di Baca : 1152 Kali

 

SeRiau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, foto pose satu jari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada penutupan Annual Meeting IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali tak melanggar kampanye pemilu. 

"Peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Pattalolo di Jakarta, Selasa 6 November 2018.

Ratna menjelaskan Bawaslu sendiri awalnya menerima laporan dugaan keberpihakan pejabat negara pada pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 18 Oktober 2018. Laporan dilakukan oleh Dahlan Pido dan Advokat Nusantara.

Laporan tersebut diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu dengan Nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018. Dengan tuduhan pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal tersebut berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan terhadap para pelapor, dan saksi-saksi guna dimintai keterangan, klarifikasi pada tanggal 23 Oktober 2018. 

Setelah mendengarkan keterangan pelapor, saksi, serta KPU, Bawaslu kemudian berupaya meminta keterangan dari kedua terlapor, yakni Luhut dan Sri Mulyani. 

"Kedua terlapor kemudian meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang klarifikasi, dan akhirnya dapat hadir memenuhi panggilan pada tanggal 2 November 2018," ungkapannya. 

Pada tanggal 6 November 2018, Bawaslu melanjutkan agenda pembahasan kedua bersama Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pembahasan kedua forum Gakkumdu.

"Dan didapatkan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan Pidana Pemilu," katanya.

 

 


Sumber VIVA.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar