Menteri Ketenagakerjaan Sebut 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2019

  • Jumat, 02 November 2018 - 22:01:10 WIB | Di Baca : 1100 Kali

SeRiau - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut 26 provinsi dari total 34 provinsi sudah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hanif mengatakan itu usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2018.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, kenaikan UMP tahun 2019 sudah memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,03 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

"PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen,” katanya.

Menurutnya, kenaikan itu sebagai angka yang moderat atau keputusan yang menguntungkan pengusaha, buruh dan calon pekerja. Angka yang tak bisa diprediksi seperti yang disampaikan KSPI justru akan memberatkan pengusaha. Berdampak juga pada calo tenaga kerja baru. 

"Nanti kalau enggak bisa diserap, atau perusahaan enggak bisa membayar, ujungnya pemerintah lagi yang disalahkan. Ini artinya, kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah," katanya. 

Delapan provinsi lagi, katanya, segera mengajukan besaran UMP kepada pemerintah pusat. “Laporannya menyusul karena keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur," katanya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar