DPR Minta Struktur Tarif Maskapai Berbiaya Murah Dievaluasi

  • Selasa, 30 Oktober 2018 - 16:26:18 WIB | Di Baca : 1104 Kali


SeRiau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta maskapaipenerbangan berbiaya murah (Low Cost carrier/LCC) untuk membeberkan perhitungan penetapan tarif perjalanan. Ini demi mengevaluasi bahwa tarif yang ditetapkan benar-benar bisa menutupi biaya pemeliharaan dan kelayakan operasional unit-unit pesawat tersebut.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis mengatakan struktur tarif yang murah bisa menjadi salah satu faktor penyebab keamanan LCC diragukan. Apalagi, musibah kecelakaan pesawat belakangan ini didominasi oleh maskapai LCC.

Senin (29/10) kemarin, Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 jatuh di dekat Tanjung Karawang, Jawa Barat, di mana 189 penumpangnya diduga tak ada yang selamat. Tiga tahun sebelumnya, kejadian serupa menimpa pesawat AirAsia QZ 8501 yang mengangkut 162 penumpang.

"Ini (LCC) adalah salah satu yang kami minta evaluasi. Ini kan pesawat berbasis biaya murah, apakah struktur tarifnya itu bisa menutupi maintenance, prosedur kelayakan, dan sebagainya?," jelas Fary di Gedung DPR, Selasa (30/10).

Evaluasi ini semakin penting lantaran banyak keluhan menyangkut pelayanan, keamanan, dan kenyamanan pesawat LCC. Ia memahami pesawat berbiaya murah memiliki efisiensi biaya yang juga besar. Namun, bukan berarti itu menjadi alasan maskapai untuk mengabaikan pelayanannya.

"Apalagi secara visi besar penerbangan adalah no accident. Tapi entah kenapa ini terus berulang," jelasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan anggaran pengawasan kelayakan penerbangan sebesar Rp130,6 miliar yang masuk ke dalam pagu anggaran Kementerian Perhubungan 2018. Ia menilai, anggaran tersebut tak efektif dengan kejadian seperti ini.

Maka itu, DPR akan segera panggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait penggunaan dana ini. Tak terkecuali memanggil maskapai LCC untuk meminta penjelasan terkait struktur biaya operasionalnya.

"Kalau memang anggaran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya kami pertanyakan," ujar dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Pramintohadi Sukarno mengatakan pemerintah masih belum akan mengevaluasi atau memperketat operasional bisnis LCC dalam waktu dekat.

"Belum," ujarnya singkat. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar