Langgar Aturan, Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin Diminta Dicopot

  • Jumat, 26 Oktober 2018 - 15:36:00 WIB | Di Baca : 1089 Kali

 

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan pemasangan alat peraga kampanye videotron pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melanggar aturan.

Menurut anggota Bawaslu DKI, Fuadi, videotron yang terletak di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, dan Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang.

"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 berada di tempat terlarang," kata Fuadi lewat keterangan tertulis, Jumat (26/10).

Larangan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019. 

Pemasangan videotron capres cawapres nomor urut 01 di beberapa lokasi melanggar administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu.

Atas dasar itu, Bawaslu DKI memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01.

"Penayangan videotron pasangan calon nomor urut 01 harus dihentikan," ujar Fuadi.

Bawaslu DKI juga mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi penayangan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.

Sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni melaporkan kasus ini ke Bawaslu setelah melihat videotron Jokowi pada 28 September lalu. Dia melihat ada beberapa videotron Jokowi di Jakarta: Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman hingga kawasan Blok M.

Beberapa hari kemudian, dia kembali melihat videotron Jokowi-Ma'ruf di rute yang sama. Setelah itu, barulah dia membuka peraturan perundang-undangan terkait lokasi pemasangan videotron yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 175, dia menyatakan videotron Jokowi-Ma'ruf berada di lokasi terlarang. Diketahui, dalam Surat Keputusan KPU No 175 disebutkan 23 titik terlarang pemasangan alat peraga kampanye termasuk videotron, di Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Selatan, dan Timur. 

Itulah yang lalu membuat Sahroni melayangkan pelaporan ke Bawaslu DKI soal dugaan pelanggaran kampanye. 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar