KPK Minta Mantan Panglima GAM Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

  • Senin, 08 Oktober 2018 - 23:00:10 WIB | Di Baca : 1202 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama-sama dengan Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.

 

Menurut Juru Bica‎ra KPK, Febri Diansyah, Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya Irwandi Yusuf pernah dipanggil untuk menghadap penyidik pada, 5 Oktober 2018. Namun, Izil mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.

"KPK menghimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Febri menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sekira 10 saksi untuk proses penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Irwandi Yusuf dan Izil Azhar sejak 28 September 2018. ‎Adapun, unsur saksi tersebut meliputi, pihak swasta, BPKS, dan para terpidana perkara pembangunan Dermaga Sabang sebelumnya.

"Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011. Dua tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf (IY) dan orang kepercayaannya, Izil Azhar (IA).

Irwandi dan Izil merupakan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Setelah GAM berdamai dengan Indonesia, Irwandi menjabat Gubernur Aceh dan Izil Azhar diangkat sebagai orang kepercayaannya.

KPK menduga Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama‎ Izil Azhar menerima gratifikasi terkait proyek di Dermaga Sabang. Total dugaan gratifikasi yang diterima yaitu sebesar sekitar Rp32 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Sementara bagi Irwandi Yusuf, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar