Berkaca Kasus Ratna Sarumpaet, Elite Politik Jangan Mudah Termakan Hoaks

  • Jumat, 05 Oktober 2018 - 18:22:06 WIB | Di Baca : 1139 Kali

 

SeRiau - Elite politik diminta tidak mudah untuk termakan dengan informasi yang belum dijamin kebenarannya. Hal ini, berkaca dari kasus Hoaks penganiyaaan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang menyatakan, hal ini merupakan pelajaran penting dari kasus yang dialami oleh Ratna Sarumpaet. Mengingat ada beberapa elite politik yang sempat membela hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Kami meminta kepada elite politik agar sudahlah, berhenti sebarkan berita-berita bohong. Berita bohong hanya menciptakan kegelisahan yang nggak ada efek positifnya sama sekali," kata Agus, Jakarta kepada Okezone, Kamis (5/10/2018).

Sebagai tokoh, kata Agus, seharusnya elite politik seharusnya mengajarkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenarannya. Ia menyayangkan sikap elite politik yang terlalu gegabah dalam mencerna dan menyebarkan informasi.

"Sebagai tokoh politik, seharusnya merekalah yang mengajarkan masyarakat untuk berhati-hati mencerna informasi yang beredar terutama info-info dari media sosial. Bukan justru menjadi pelaku penyebar berita tidak benar," papar dia.

Agus mengimbau kepada seluruh tokoh bangsa untuk lebih fokus pada rencana dan tawaran program kerja yang akan dilakukan ketika Pemilu 2019. Ia juga meminta elite politik agar lebih peka terhadap aspirasi masyarakat kecil, bukan justru terlibat dalam isu-isu sesat.

"Khusus untuk Pilpres, elite politik fokus saja pada program kerja apa yang akan dilakukan. Fokus pikirkan, untuk mensejahterakan rakyat apa yang perlu dilakukan. Bukan ngarang-ngarang cerita untuk mengambil hati dan simpati rakyat dengan memposisikan diri sebagai korban," tutur dia.

Dalam proses hukumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus hoaks. Tak hanya itu, penyidik juga telah menggeledah kediaman Ratna Sarumpaet sekiranya hampir selama dua jam.

Saat ini Ratna tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca statusnya sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. Ratna dijerat dengan dengan pasal Pasal 14 UU ITE terkait dengan menyebarkan berita bohong kepada publik.

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar