Jadi Pegawai Kontrak, Guru Honorer Akan Digaji Setara PNS

  • Jumat, 21 September 2018 - 18:34:34 WIB | Di Baca : 1329 Kali

 

SeRiau - Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang tidak bisa menempuh jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena terbatas usia ialah memberikan opsi menjadi pegawai kontrak di pemerintahan. 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan pihaknya mengadakan program penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak. Program ini bisa diikuti seluruh tenaga kerja honorer di bidang pendidikan dan kesehatan sampai di batas usia satu tahun sebelum masa pensiun.

“Saat ini guru honorer yang ada di Indonesia sebanyak 735.825 orang. Kami ingin mengatasi persoalan kualitas yang tidak boleh diabaikan dalam penerimaan pegawai,” katanya saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (21/9). 

Kalau seseorang diterima menjadi pegawai pemerintah lewat jalur P3K, mereka akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan kalangan Pegawai Sipil Negara (PNS). Hanya saja, mereka tidak memperoleh uang pensiun.

“Pegawai P3K tidak menerima gaji pensiun. Bukan berarti mereka tidak bisa dapat pensiun ya, ini artinya kami tidak menyediakan fasilitas pensiun karena sistemnya kan kontrak minimal 1 tahun, maksimal sampai mereka pensiun,” ujarnya.

Nantinya, kalangan pegawai yang lolos P3K ini masih bisa menerima pensiun kalau mereka bersedia gajinya dipotong untuk premi tabungan pensiun. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) untuk mengkoordinir gaji pensiun para pegawai P3K tadi.

"Kalau mereka mau dipotong gaji untuk premi pensiun silahkan, kami tidak melarang,” paparnya.

Para pegawai yang dinyatakan lolos lewat jalur P3K ini nantinya akan dikontrak minimal satu tahun. Setiap tahun, akan diadakan evaluasi untuk memperpanjang kontrak kerja tersebut. Hal ini dilakukan guna mengatasi masalah kesejahteraan pegawai honorer dengan tidak mengesampingkan kualitas sumber daya manusia di bidang pelayanan publik.

“Kami akan evaluasi tiap kontraknya habis satu tahun. Berdasarkan kinerjanya. Kalau bagus kami perpanjangan lagi. Itu setiap tahun ya, karena kan mereka akan gunakan APBN yang tiap tahun itu berubah terus angkanya,” tambahnya lagi. 

Saat ini, Peraturan Pemerintah untuk mengatur ketentuan seleksi pegawai pemerintah melalui program P3K ini sedang digodok. Bima menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta waktu satu hingga dua minggu untuk memutuskan.

“Ini kan pakai APBN, Menkeu sedang melihat seberapa sanggup APBN kita menampung berapa banyak dari program P3K ini. Dia minta satu hingga dua minggu. Setelah dihitung, kita akan langsung sah kan. Insyaallah langsung ditandatangani Presiden dan langsung pengumuman penerimaan. Yang pasti, akan dilakukan setelah proses CPNS,” tutupnya. 

 

 

 

 

 

Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar