Jokowi Instruksikan BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Keuangan

  • Rabu, 19 September 2018 - 22:55:27 WIB | Di Baca : 1347 Kali

 

SeRiau - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris membenahi sistem keuangan lembaganya secara menyeluruh. Hal ini perlu dilakukan guna menekan defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak setiap tahunnya.

"Saya sudah perintahkan dirut, direksi untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi maupun sistem keuangan (secara keseluruhan). Ini (BPJS Kesehatan) tak hanya menjangkau pusat, tetapi kabupaten, kota, provinsi, seluruh tanah air," ujar Jokowi di Istana Negara, Rabu (19/9).

Ia mengaku tahu persis sulitnya mengontrol serta memonitor klaim rumah sakit se-Indonesia. Untuk itu, perbaikan sistem mutlak diperlukan.

Instruksi Jokowi tersebut disampaikan lantaran defisit yang dialami lembaga keuangan tersebut terus terus membengkak sejak beroperasi pada 2014. Pada tahun pertama beroperasi, defisitnya mencapai Rp3,3, lalu membengkak mencapai Rp5,7 triliun pada 2015.

Kemudian, menjadi Rp9,7 triliun pada 2016 dan Rp9,75 triliun pada 2017. Untuk tahun ini, defisit diproyeksikan mencapai Rp16,5 triliun, yang belakangan dikoreksi hanya tersisa Rp10,98 triliun berdasar hitung-hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jokowi pun telah menerbitan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan 2018.

Melalui aturan tersebut, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk membantu menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Kementerian Keuangan sebelumnya memperkirakan pemotongan cukai rokok pemda yang bisa terkumpul untuk menutup defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp1,1 triliun. 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar